simple hit counter
Arek

Langgar UU ITE, LPBH NU Malang Minta Aparat Kepolisian Menahan Gus Idris

×

Langgar UU ITE, LPBH NU Malang Minta Aparat Kepolisian Menahan Gus Idris

Sebarkan artikel ini
Ketua LPBH NU Kabupaten Malang, Achmad Hussairi bersama tim./ Imron Hakiki.
Ketua LPBH NU Kabupaten Malang, Achmad Hussairi bersama tim./ Imron Hakiki.

PORTALSURABAYA.COM mo – Hujatan terhadap konten video dugaan pornografi yang diunggah oleh Youtuber M Idrisul Marbawi alias Gus Idris terus mengalir. Meskipun konten video yang berjudul ‘Azab Berzina Pasangan Ini Gancet’ tersebut bertujuan dakwah, namun visual yang menampakkan dua sejoli saling tindih di atas kasur itu dianggap telah melanggar hukum.

Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Malang pun turut angkat bicara, Ketua LPBH NU Achmad Hussairi berpendapat konten video Gus Idris itu telah melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Jangankan video yang jelas menampilkan orang sedang berbuat asusila, gambar ilustrasi pun kalau mengarah ke pornografi juga dianggap melanggar hukum,” ungkap Hussairi.

Apalagi, lanjut Hussairi video tersebut tampaknya dibuat untuk tujuan dakwah Islam. Tentu saja tidak elok apabila mengandung unsur pornografi.

“Kami sebagai bagian dari NU menganggap video itu tidak pantas digunakan sebagai sarana dakwah Islam,” tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021).

Lantas, Hussairi berharap aparat kepolisian segera melakukan penindakan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Gus Idris dan tim.

“Dia kan statusnya saat ini sebagai tersangka atas kasus sebelumnya. Seharusnya tanpa adanya laporan pun kepolisian bisa menindak, karena yang bersangkutan terbukti sudah mengulangi perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.

Untuk diketahui, hingga berita ini ditulis konten video tersebut sudah ditonton sebanyak 996 ribu kali.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Gus Idris juga pernah terlibat kasus hoaks akibat mempublikasikan konten video seolah-olah ia tertembak senjata api dalam kanal Youtubenya. Padahal, berdasarkan penyelidikan polisi terbukti penembakan itu tidak benar alias hoaks.

Atas kasus tersebut Gus Idris ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pelanggaran UU ITE. Namun, polisi tidak melakukan penahanan dengan alasan Gus Idris kooperatif atas penyelidikan polisi.

Sekaligus karena alasan ia merupakan tulang punggung pondok pesantren Thoriqul Jannah yang berlokasi di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

“Untuk kasus yang terakhir ini, Gus Idris bisa terancam hukuman 6 hingga 12 tahun penjara,” pungkas Hussairi.* (Imron Hakiki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *