simple hit counter
Hukrim

Polisikan Ketua KPU Terkait UU ITE, Laporan Aktivis Surabaya Ditolak Polda Jatim: Penolakannya Tak Mendasar!

×

Polisikan Ketua KPU Terkait UU ITE, Laporan Aktivis Surabaya Ditolak Polda Jatim: Penolakannya Tak Mendasar!

Sebarkan artikel ini
IMG 20240223 WA0014 - Polisikan Ketua KPU Terkait UU ITE, Laporan Aktivis Surabaya Ditolak Polda Jatim: Penolakannya Tak Mendasar!

PORTALSURABAYA.COM – Kusnan, aktivis Surabaya melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari terkait pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polda Jawa Timur.

Sayang, laporan Kusnan ditolak mentah-mentah oleh pihak SPKT Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dengan alasan yang menurut aktivis yang juga pedagang kopi angkringan tersebut, sangat kontra produktif.

Kusnan menjelaskan, laporan yang diajukannya tidak dapat diterima karena menurut Polda Jawa Timur, pelanggarannya masuk ranah UU Pemilu. Sehingga, harusnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Selanjutnya, Kusnan masih menjelaskan keterangan polisi yang diterimanya, jika Bawaslu menemukan ada indikasi pelanggaran pidana dalam laporan tersebut, baru kemudian merekomendasikan, atau menindaklanjuti laporan tersebut ke pihak kepolisian.

Baca juga: Razia Gabungan Satpol PP Gresik Amankan 1 Pemilik Warung dan 13 Pramusaji

Namun, Kusnan berpendapat lain. Bahwa pelanggaran Pasal 32 UU ITE tidak termasuk pelanggaran yang diatur dalam UU Pemilu. Sehingga, mestinya masuk wilayah hukum yang ditangani pihak kepolisian.

“Undang-Undang Pemilu tidak mencantumkan pelanggaran terkait ITE sebagai pelanggaran Pemilu, sehingga kepolisian atau Polda, seharusnya menerima laporan pelanggaran UU ITE yang saya ajukan,” tegas Kusnan dalam keterangan persnya, Jumat (23/2/2024).

Dari kejadian ini, Kusnan menandaskan, memunculkan pertanyaan penting: Siapakah sebenarnya yang berhak menerima laporan terkait pelanggaran pidana UU ITE?

Kusnan bersikeras bahwa laporan yang diajukannya, seharus diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian — dalam hal ini Polda Jawa Timur, mengingat pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran UU ITE dalam konteks demokrasi digital saat ini.

Kusnan juga menilai, bahwa kasus seperti ini, menyoroti perlunya klarifikasi yang jelas mengenai yurisdiksi penanganan laporan pelanggaran yang melintasi beberapa undang-undang. “Sehingga tidak terjadi kebingungan atau penolakan yang tidak berdasar seperti ini (penolakan polisi atas laporannya),” sesal Kusnan.

Kusnan juga menyampaikan bahwa ia siap untuk terus memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum yang transparan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan demokrasi dan teknologi informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *