simple hit counter
Hukrim

Kuasa Hukum Penipuan Tenaga Kerja: PT Approg Jaya Akui Penipuan

×

Kuasa Hukum Penipuan Tenaga Kerja: PT Approg Jaya Akui Penipuan

Sebarkan artikel ini
PENIPUAN: Kuasa hukum korban penipuan jasa tenaga PT Approg Jaya, Abdullah Syafii saat datang ke Mapolres Gresik, Selasa (22/6/2021). (Tofan/portalsurabaya.com)
PENIPUAN: Kuasa hukum korban penipuan jasa tenaga PT Approg Jaya, Abdullah Syafii saat datang ke Mapolres Gresik, Selasa (22/6/2021). (Tofan/portalsurabaya.com)

PORTALSURABAYA.COM – Kasus dugaan penipuan jasa tenaga kerja yang dilakukan oleh PT Approg Jaya belum juga kunjung selesai. Terbaru, pihak PT Approg Jaya mengakui sebagai jasa penipuan calon tenaga kerja.

Hal tersebut diketahui setelah ada pertemuan mediasi antara pihak pelapor dan terlapor di Polres Gresik, Selasa (22/6/2021).

Seperti diketahui, pelapor Abdullah Syafii yang sekaligus sebagai kuasa hukum datang ke Polres Gresik bersama puluhan korban penipuan untuk meminta hak ganti rugi oleh PT Approg Jaya.

Dari total 25 orang korban penipuan jasa tenaga kerja PT Approg itu, telah dirugikan mencapai Rp 125 juta.

“Alhamdulillah pihak PT Approg Jaya mengakui penipuan, dan harus mengganti rugi total Rp 125 juta,” ungkap Abdullah Syafi’i di halaman Mapolres Gresik, Selasa (22/6/2021).

Namun, lanjut Syafi’i dalam pertemuan tersebut kedua pihak belum menemukan titik terang. Disebabkan pihak PT Approg Jaya belum bisa memastikan ganti rugi nominal yang diminta pelapor.

“Approg Jaya mau bayar Rp 50 juta tapi kerugian Rp 125 juta. Kita tidak sepakat, kita bersikukuh dengan angka tersebut, kalau tidak, kita lanjut pidana.
Senin depan kita ke Polres lagi,” ujarnya.

Ditempat yang sama, kuasa hukum PT Approg Jaya, Wagiman Somodimedjo mengatakan, pihaknya akan mengganti rugi ijazah yang sudah siap diberikan kepada calon pekerja yang sudah melakukan pelatihan.

“Kita bersama penyidik tadi sudah sepakat akan memberikan ijazah pelatihan Gardatama, dan minggu depan kita mediasi lagi. Nanti para calon pekerja yang dirugikan meminta haknya ke Polres. Tadi sudah ada penandatanganan kesepakatan,” ungkap Wagiman.

Sementara itu, salah satu korban Pinansyach Dafa (22) asal Sememi Surabaya menjelaskan, dirinya bersama para calon pekerja gelombang 4 pelatihan Gardatama diajak oleh penunjuk langsung oleh petugas lapangan (PL).

“Dulu di tahun 2020 saya ditawari oleh PL yang juga penyalur tenaga kerja dari Kodam untuk mengikuti tenaga kerja yang akan bekerja di Pelindo, Smelting, Freport. Pekerjaan itu sebagai Satpam, dengan iming-iming gaji Rp 7 juta asal ikut pelatihan Gardatama dengan biaya Rp 5 juta, dan medical cek up (MCU) 2 juta. Semuanya Rp 7 juta. Ada bukti transfer, sudah pelatihan sekitar dua minggu,” kata Dafa.

Namun lanjut Dafa, setelah menanti kurang lebih satu tahun, pekerjaan di salah satu perusahaan BUMN yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Termasuk ijazah pelatihan belum dikeluarkan atau diberikan padahal sudah lunas administrasi.

“Kita hanya dijanjikan saja, fijanjikan ijazah setelah itu, satu bulannya ada penempatan kerja. Semuanya korban sekitar 50 personil. Sudah lunas tapi ijazah kok belum keluar,” terangnya.

Kanit Pidek Polres Gresik Ipda Joko Supriyanto mengatakan, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak. Karena dalam hal ini kepolisian hanya menyediakan fasilitas tempat agar kedua belah pihak bisa selesai dan tidak ada yang dirugikan.

“Kita hanya sedia tempat, karena sebelumnya keduanya mediasi diluar tapi tidak ada kunjung ada solusi,” jelas Ipda Joko.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *