simple hit counter
Hukrim

Tuduh Tanpa Bukti Korupsi DD, Oknum LSM Dilaporkan Kades ke Polres Gresik

×

Tuduh Tanpa Bukti Korupsi DD, Oknum LSM Dilaporkan Kades ke Polres Gresik

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Suliadi, Sulton Sulaiman menunjukkan bukti laporan di Mapolres Gresik, Senin (16/8/2021).
Kuasa hukum Suliadi, Sulton Sulaiman menunjukkan bukti laporan di Mapolres Gresik, Senin (16/8/2021).

PORTALSURABAYA.COM – Kepala Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Gresik, Suliadi didampingi kuasa hukum melaporkan oknum LSM berinisial AG atas dugaan kasus pencemaran nama baik ke Mapolres Gresik, Senin (16/8/2021).

Pemicunya, berawal dari beredarnya tuduhan tanpa bukti terkait dugaan penyelewengan anggaran pembangunan infrastruktur desa senilai Rp 200 juta yang bersumber dari Dana Desa 2020-2021 dari hasil investigasi LSM FPSR yang mencatut namanya selaku kepala desa setempat.

Kuasa hukum Suliadi, Sulton Sulaiman mengatakan pihaknya menegaskan, isu tersebut muncul sejak 30 Juli lalu. Melalui berbagai informasi palsu yang beredar di media sosial dan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp.

“Menuduh klien kami melakukan korupsi. Informasi tersebut pun juga menyebar secara online. Tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu,” ujarnya, Selasa (17/8/2021).

Kabar itu, kata Sulton, membuat geger masyarakat desa setempat. Suliadi pun merasa dirugikan atas tuduhan yang tidak berdasar serta menyalahi aturan pengawasan.

“Seharusnya, jika ada permasalahan terkait penggunaan anggaran. Maka pihak inspektorat yang memiliki wewenang melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sulton mengungkapkan hal tersebut belum sepenuhnya dilakukan oleh pihak LSM FPSR. Pihaknya justru dikejutkan dengan tuduhan korupsi yang mencatut nama Suliadi yang dinilai tidak memiliki dasar.

“Kami menghormati hasil investigasi mereka (FPSR, red). Bahkan, siap memberikan laporan terkait penggunaan anggaran. Yang kami sayangkan adalah tuduhan korupsinya,” ungkapnya.

Pihaknya pun akhirnya melaporkan hal tersebut atas pencemaran nama baik ke Mapolres Gresik. Sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Secara rinci diatur dalam pasal 27 ayat 3 tentang unsur penghinaan melalui dunia maya,” tutur Sulton.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua LSM FPSR AG engungkapkan menghormati langkah hukum yang ditempuh Suliadi.

“Itu hak kuasa hukum Suliadi, kita akan hadapi karena kita juga sudah terlebih dahulu kirim laporan ke pihak yang berwajib terkait dugaan korupsi atas dasar laporan masyarakat Desa Sukoanyar,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *