simple hit counter
Hukrim

Curi Motor Alasan Bayar SPP Anak, AD Ditangkap Polisi Gresik

×

Curi Motor Alasan Bayar SPP Anak, AD Ditangkap Polisi Gresik

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 09 13 at 16.59.20 - Curi Motor Alasan Bayar SPP Anak, AD Ditangkap Polisi Gresik
Pelaku berinisial AD (27) warga Jalan KH. Zubair Kecamatan Gresik /(Foto:PolsekKebomas/portalsurabaya.com)

PORTALSURABAYA.COM – Seorang pria asal Gresik di ringkus anggota Polsek Kebomas setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di rumah kos di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Gg. 24 RT 09 RW 03 Desa Randuagung, Kebomas.

Pelaku berinisial AD (27) warga Jalan KH. Zubair Kecamatan Gresik ini setelah mencuri motor jenis Honda Beat Street warna hitam AE 6071 L, setelah itu menjualnya.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib mengatakan kejadian bermula pada hari Rabu, 6 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB. Motor milik korban Ayu (19) asal Kauman RT 02 RW 05 Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi hilang di curi di rumah kosnya.

Kemudian tim Opsnal Polsek Kebomas cek TKP dan mencari petunjuk dengan mencari CCTV dan memintai keterangan para saksi.

“Kami lakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan AD orang yang diduga pelaku, kemudian petugas melakukan introgasi dan dari pengakuan AD secara terus terang mengakui perbuatanya bahwa telah mengambil sepeda motor milik korban Ayu,” ucapnya.

Baca Juga: Jaga Stamina, Polres Gresik Gelar Kesamaptaan Jasmani

Dari pengakuan pelaku AD, lanjut Rokib saat situasi kos sepi sepeda motor milik korban langsung diambil, setelah itu oleh pelaku sepeda motor tersebut disimpan di gang samping rumah tanpa plat nomor.

Dirasa aman, pelaku lalu menghubungi temanya yang bernama Wowok yang saat ini berstatus tahanan di rutan kasus Curanmor untuk meminta bantuan dicarikan pembeli. Setelah mendapat petunjuk dari Wowok, pelaku langsung melakukan CODan dengan pembeli.

“Sepeda motor milik korban dijual seharga Rp 2.500.000,- dan uangnya digunakan kebutuhan sehari-hari dan membayar SPP sekolah anaknya. Pelaku sekarang diamankan beserta sisa uang hasil penjualan motor curian itu ,” jelasnya, Rabu (13/9/2023).

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah celana jens, Helm Honda warna hitam,sepasang sandal kulit dan uang sisa penjualan sebesar 400 ribu rupiah.

Semua barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polsek Kebomas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku AD dijerat dengan Pasal 363 KUHP.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *