simple hit counter
Hukrim

Sepi Aktifitas Belajar, Warga Turi Lamongan ini Sikat Komputer Sekolah

×

Sepi Aktifitas Belajar, Warga Turi Lamongan ini Sikat Komputer Sekolah

Sebarkan artikel ini
Pelaku ER saat di tangkap Sat Reskrim Polres Lamongan, Selasa (21/9/2021)./Foto: Ist
Pelaku ER saat di tangkap Sat Reskrim Polres Lamongan, Selasa (21/9/2021)./Foto: Ist

PORTALSURABAYA.COM – Kasus pencurian barang elektronik yang menyasar sekolah kembali terjadi di Kabupaten Lamongan. Kali ini, pelaku pencurian berhasil menggasak barang elektronik seperti satu set komputer dan lainnya milik Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sidogembul Kecamatan Sukodadi, Lamongan.

Aksi pencurian itu pertama kali diketahui kepala SDN Sidogembul, Kamsam Zubairi pada 13 September 2021 lalu. saat itu, Zubairi yang baru masuk ke dalam ruangan guru dikejutkan dengan kondisi ruangan yang berantakan. Saat dicek ternyata ada barang elektronik milik sekolah yang hilang, ia pun lantas melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sukodadi.

“Setelah dilaporkan kami kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, Selasa (21/9/2021).

Setelah mendapatkan cukup bukti, polisi kemudian bergerak dan akhirnya berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang berinisial ER (22) yang akhirnya ditangkap saat bersembunyi di rumahnya di Desa Geger, Kecamatan Turi, Lamongan.

Meskipun sempat mengelak, tapi petugas kepolisian tidak percaya begitu saja. Setelah melakukan interogasi yang lebih detail, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui, perbuatannya kemudian kami membawa pelaku beserta barang bukti yang dicuri ke Polres Lamongan,” kata perwira polisi berpangkat tiga balok di pundaknya ini.

Diduga pelaku yang beraksi seorang diri tersebut sengaja mengincar sekolah yang sepi serta melakukan aksi pencuriannya di malam hari di saat sekolah sedang libur dari aktifitas belajar mengajar karena pandemik COVID-19.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.

“Pelaku sendiri sudah kita tahan akibat perbuatan tersangka pihak sekolah mengalami kerugian mencapai puluhan juta,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *