simple hit counter
Hukrim

Polsek Tegalsari Ringkus Pemilik Seribu Pil Koplo, Pembelinya Dibebaskan

×

Polsek Tegalsari Ringkus Pemilik Seribu Pil Koplo, Pembelinya Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Pelaku Africius Yohanes Tanudjaya (23) diamankan Polsek Tegalsari, Senin (27/9/2011)./ Foto: Wicak
Pelaku Africius Yohanes Tanudjaya (23) diamankan Polsek Tegalsari, Senin (27/9/2011)./ Foto: Wicak

PORTALSURABAYA.COM – Polsek tegalsari ungkap kasus jual beli pil Koplo jenis pil dobel L. Tak tangung-tanggung, seribu butir pil dapat diamankan dari pelakunya bernama, Africius Yohanes Tanudjaya (23).

Pelaku Africius yang warga Jalan Bronggalan Sawah 4F, Tambaksari, Surabaya itu diamankan disekitar rumahnya bersama satu pembelinya bernama Asbabuddin alias ASB warga Tempel Sukorejo, yang kemudian dibebaskan.

Pengungkapan seribu pil koplo itu berawal saat anggota melakukan Kring Serse. Lalu, opsnal Polsek Tegalsari menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tempel Sukorejo I Surabaya sering di jadikan tempat transaksi jual beli pil dobel L atau pil koplo.

Dengan adanya info tersebut, oleh anggota lalu ditindak lanjuti dan berhasil mengamankan satu orang bernama ASB sebagai pembeli pil Dobel LL

“Satu pria berinisal ASB itulah yang awalnya kita amankan sebagai saksi atau pembeli. Namun kita bebaskan setelah penjualnya dapat diamankan,” sebut Iptu Marji Wibowo, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Senin (27/9/2021).

Marji melanjutkan dari tangkapan itu, kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap penjualnya yakni, Africius Yohanes ini di Jalan Bronggalan Sawah 4F Tambaksari Surabaya.

“Dari pelaku ini, saat digeledah diamankan barang bukti 1000 pil koplo. Oleh anggota, berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Tegalsari Surabaya guna penanganan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, praktisi Hukum juga Pengacara, Sunarno Edi Wibowo ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, langkah Reskrim Tegalsari sudah tepat dengan menjadikan pembeli pil koplo sebagai saksi.

Pengacara yang biasa dipanggil Bowo ini menambahkan, untuk pembeli dalam kasus pil koplo bisa dilepas dan hanya sebagai saksi. Namun jika Narkotika harus ditindak sesuai hukum, baik pemakai, pembeli juga penjualnya.

“Kalau pemakai atau pembeli pil koplo, bisa dibebaskan dan hanya sebagai saksi saja,” tutup Bowo.

Dari ungkap kasus ini, selain 1000 butir pil koplo, juga diamankan 1 unit HP. Pelakunya akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 dan 197 UU RI NO. 36 TAHUN 2009 tentang kesehatan.*

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *