simple hit counter
Gresik

Polemik Pj Kades Pacuh Balongpanggang, DPRD Gresik Minta Pelapor Legowo

×

Polemik Pj Kades Pacuh Balongpanggang, DPRD Gresik Minta Pelapor Legowo

Sebarkan artikel ini
Suasana hearing di Ruang Rapat Komisi I DPRD Gresik tentang polemik Pj Kades Pacuh Kecamatan Balongpanggang, Senin (11/10/2021)./ Foto: Bram
Suasana hearing di Ruang Rapat Komisi I DPRD Gresik tentang polemik Pj Kades Pacuh Kecamatan Balongpanggang, Senin (11/10/2021)./ Foto: Bram

PORTALSURABAYA.COM – Komisi I DPRD Gresik memfasilitasi hearing terkait polemik penunjukkan Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pacuh Kecamatan Balongpanggang, Senin (11/10/2021). Hasilnya, keseluruhan proses sudah berada dalam jalur sesuai mekanisme yang ada.

Seluruh pihak terkait didatangkan dalam rapat dengar pendapat (hearing) tersebut. Mulai dari pelapor Achmad Tri Cahya, Pj Kades Pacuh Ridwan, anggota BPD Pacuh, Camat Balongpanggang Jusuf Ansori, Kabid Administrasi Pemerintaha Desa DPMD Nurul Muchid dan Bagian Hukum Pemkab Adi Nugroho.

Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi I, Jumanto bersama segenap pimpinan dan anggota. Kemudian, para wakil rakyat tersebut meminta penjelasan dari masing – masing yang datang, mulai dari kronologi maupun dari tinjauan mekanisme birokrasi.

Untuk diketahui, Pj Kades Pacuh saat ini diisi oleh Ridwan, bukan warga setempat. Ia adalah ASN di lingkungan Pemerintah Kecamatan Balongpanggang yang diberi mandat menjalankan tugas dan wewenang sebagai Kades Pacuh hingga ada kades definitif.

Pelapor Achmad Tri Cahya mengungkapkan, penunjukkan Pj Kades Pacuh dinilai menyalahi aturan, sebab dalam Perda Kabupaten Gresik No. 8 Tahun 2018, telah dirinci bahwa Pj Kades diutamakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di desa setempat.

Menurutnya, polemik ini bermula pada tanggal 20 Agustus 2021, Badan Permusyawaran Desa (BPD) mengirim surat ke tujuh ASN yang ada di Desa Pacuh untuk mendaftar sebagai Pj Kades. Pendaftaran dibuka selama enam hari, hingga 25 Agustus 2021. Satu nama yang mendaftar yakni Siti Nur Handayani.

Singkat cerita, kisruh muncul akibat voting saat musyawarah desa (Musdes), Sabtu (4/9/2021) lalu. Saat itu sudah ada nama ASN dari desa setempat, Siti Nur Handayani. Akan tetapi, dalam Musdes muncul opsi Pj Kades ditunjuk dari dalam atau luar desa.

Lalu, sebanyak 32 pemegang suara menyepakati Pj Kades dari luar desa. Sementara 15 suara memilih Pj Kades diduduki ASN yang berdomisili di Desa Pacuh. Akhirnya, ditunjuklah Ridwan yang sudah berpengalaman dua kali menjadi Pj Kades.

“Ini jelas menyalahi Perda 8 Tahun 2018 bahwa Pj Kades diutamakan ASN yang berdomisili di desa yang mengalami kekosongan jabatan. Seluruh bukti dan dokumennya saya bawa semua,” kata Achmad Tri Cahya yang diketahui suami dari Siti Nur Handayani.

Sementara itu, Wakil Ketua BPD Pacuh Muhammad Sueb membenarkan seluruh kronologi yang diceritakan oleh Achmad Tri Cahya. Namun yang digarisbawahi, Ketua BPD tidak memberi tahu anggota terkait ada satu nama yang sudah mendaftar menjadi Pj. Kades. Tahunya saat musdes dan itu pun sudah berusaha diakomodir.

Ditempat yang sama, Kabid Asministrasi Pemerintahan Desa DPMD, Nurul Muchid secara gamblang menjelaskan bahwa penunjukkan Pj Kades adalah hak prerogatif Bupati. Hal ini sesuai dengan UU No. 6 dan PP No. 47, sehingga aspirasi dari bawah itu sifatnya hanya usulan. Tapi keputusan akhir tetap ada di tangan Bupati.

“Terkait penunjukkan Pj Kades dipilih melalui musdes atau musyawarah BPD itu tidak ada di undang – undang. Yang jelas penunjukkan Pj Kades itu hak prerogatif Bupati dengan mempertimbangkan usulan dari Camat,” kata Nurul Muchid.

Senada dengannya, bagian hukum Pemkab Gresik Adi Nugroho menyebut mekanisme yang berjalan ini sudah sesuai, penunjukkan Pj Kades adalah wewenang bupati. Tentunya sudah melalui mekanisme, mulai dari menerima usulan Camat. Terlebih dahulu Camat menerim usulan BPD.

“Secara mekanisme sudah sesuai. Penunjukan PJ Kades wewenang dari Bupati,” jelasnya.

Mendengar penjelasan – penjelasan tersebut, anggota Komisi I M. Sholihuddin menyebut keputusan penunjukkan Pj Kades yang sudah diambil Bupati Gresik sudah sesuai jalur atau on the track. Sehingga tidak perlu dilakukan review. Karena itu meminta pelapor agar legowo.

Hal yang sama di ungkapkan Ketua Komisi I, Jumanto. Pihaknya meminta pelapor agar legowo, jika pun menganggap keputusan Bupati gagal demi hukum, maka jalur yang bisa ditempuh adalah melalui peradilan. Namun pihaknya tidak menyarankan untuk itu, polemik ini diharapkan tidak berlanjut dan fokus untuk pembangunan desa.

“Ini merupakan pembelajaran untuk kita semua agar menjalankan birokrasi sesuai ketentuan. Saya rasa lebih baik untuk legowo. Namun jika nantinya Pj Kades ini tidak menjalankan tugas dengan baik, silakan laporkan ke kami. Kami yang akan menindaklanjuti agar diganti,” ucap politisi PDIP itu.*

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *