simple hit counter
Hukrim

Maling di Gresik Gagal Curi Hp, lalu Keluarkan Pisau Berakhir Dimassa Warga

×

Maling di Gresik Gagal Curi Hp, lalu Keluarkan Pisau Berakhir Dimassa Warga

Sebarkan artikel ini
Pelaku maling Hp saat diamankan di Mapolsek Cerme./Foto: Ist
Pelaku maling Hp saat diamankan di Mapolsek Cerme./Foto: Ist

PORTALSURABAYA.COM – Seorang maling di Gresik Moh Ambirin bin Senabeh (53) mendapat amuk massa warga usai kedapatan mencuri handphone (Hp) seorang pekerja di mes Jalan Raya Iker-Iker Geger Desa Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Pelaku dimassa warga usai gagal mengambil Hp korban lalu mengeluarkan senjata tajam (sajam). Sontak korban Agus Prasetyo (42) asal Alamat Dusun Woro RT 2 RW 3 Desa Woro, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang langsung teriak maling, lalu pelaku jadi amukan warga.

Peristiwa itu terjadi pada pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat korban berada istirahat dalam mes bersama temannya. Terdengar ada suara sepeda motor berhenti didepan mes yang tak lain pelaku yang berasal dari Dusun Gelluran Desa Banjar Talela, Kecamatan Sampang, Madura.

Tidak lama kemudian, setelah memantau situasi yang sepi, pelaku langsung masuk dan mengambil Hp korban yang ditaruh di atas kursi, tapi kepergok sama korban.

“Korban sempat menegur pelaku. Pelaku langsung menjatuhkan hp yang dicurinya. Kemudian mengeluarkan sajam berjenis pisau,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Cerme Aipda Mahrizal, Kamis (4/11/2021).

Kemudian, lanjut Mahrizal dengan spontan korban histeris dan langsung berteriak maling, sehingga warga sekitar datang lalu melakukan amuk masa. Tidak lama kemudian setelah mendapatkan laporan aparat kepolisian langsung bisa mengamankan pelaku.

“Korban mengalami kerugian materil Rp 1,2 juta. Sedangkan pelaku harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas cerme karena mengalami luka memar dan berdarah pada bagian kepala, wajah dan pelipis mata akibat amuk warga,” ungkapnya.

Atas pertanggungjawaban pelaku dijerat Pasal 363 Jo Pasal 53 dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951 tentang pencurian pemberatan (curat). Adapun barang bukti yang diamankan, enam Hp, dan masing-masing satu pisau, kunci T, tang, dan tas warna hitam.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *