simple hit counter
HeadlineHukrim

Amankan 37 Poket Sabu, Polisi Gresik Grebek Bandar Sabu di Menganti

×

Amankan 37 Poket Sabu, Polisi Gresik Grebek Bandar Sabu di Menganti

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 07 24 at 11.13.23 - Amankan 37 Poket Sabu, Polisi Gresik Grebek Bandar Sabu di Menganti
Anggota Polsek Cerme Polres Gresik meringkus bandar narkoba SR (44 tahun) warga Pelemwatu RT 002/RW 001 Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti./ (Foto:Bram/portalsurabaya.com)

PORTALSURABAYA.COM – Polsek Cerme Polres Gresik berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Gresik selatan. Seorang bandar sabu dikecrek dari rumahnya di wilayah Menganti Gresik.

“Seorang bandar sabu identitas tersangka bernama SR (44 tahun) warga Pelemwatu RT 002/RW 001 Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik telah kami amankan beserta barang bukti 27,59 gram,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Senin (24/7/2023).

Penangkapan bandar sabu yang merusak generasi muda itu terjadi pada hari jumat tanggal 21 juli 2023 sekira pukul 08.00 wib anggota reskrim mendapatkan laporan dari warga bahwa ada bandar narkoba di Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti.

Setelah mendapatkan laporan anggota reskrim Polsek cerme Aipda Suntoro, Bripka joko sh, Briptu Rian dan warga menindak lanjuti laporan tersebut dan menuju ke lokasi Dusun Jangkung RT 05/RW 02, Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti, Gresik.

Baca Juga: Ngaku Petugas PLN, Empat Sekawan Maling Kabel Ditangkap Polres Gresik

Rumah tersebut merupakan rumah kontrakan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku SR.

“Tersangka berada di dalam kamarnya sedang menimbang sabu dengan menggunakan timbangan digital. Dan di amankan 37 poket sabu – sabu yang di kemas di dalam klip plastik warna putih dan pelaku di amankan di polsek cerme beserta barang bukti antara lain 37 poket sabu- sabu setelah di lakukan penimbangan di polsek cerme dengan menggunakan timbangan digital beserta klipnya jumlah 27,59 gram,” bebernya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 315.000, 2 buah handphone warna hitam dan warna putih, 1 buah alat hisap, 1 buah kaca pipet, 1 buah buku rekening ATM bank,1 buah timbangan digital.

Kemudian ada seperangkat alat hisa sabu terdiri dari botol bekas parfum kaca yang telah dimodifikasi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *