simple hit counter
Ekbis

Kereta Api jadi Favorit Masyarakat untuk Liburan Nataru

×

Kereta Api jadi Favorit Masyarakat untuk Liburan Nataru

Sebarkan artikel ini
IMG 20221222 WA0005 - Kereta Api jadi Favorit Masyarakat untuk Liburan Nataru
Suasana Stasiun Surabaya Gubeng. Foto: Humas KAI Daop 8 Surabaya

PORTALSURABAYA.COM – Seiring meredanya kasus Covid-19, masyarakat mulai antusias untuk liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) yang segera tiba. Salah satunya terlihat dari banyaknya tiket kereta api yang sudah dipesan masyarakat untuk liburan.

Berdasarkan data PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (PT KAI Daop) 8 Surabaya, penjualan tertinggi tiket kereta api untuk tanggal favorit masyarakat berangkat liburan di masa Nataru yaitu pada 23 Desember 2022. Sebanyak 14.921 tiket telah dipesan untuk keberangkatan pada tanggal tersebut.

“Adapun terdapat sejumlah kota tujuan favorit penumpang KA jarak jauh seperti di antaranya Jakarta, Bandung, Jember, Banyuwangi, serta Yogyakarta,” ungkap Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, akhir pekan lalu.

KAI sendiri, lanjut Luqman, telah menerapkan masa angkutan libur Nataru selama 18 hari mulai dari tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.

Dikatakan Luqman, jika ketersediaan tiket Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) di wilayah Daop 8 Surabaya, baik keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, maupun Stasiun Malang masih tersedia.

Luqman lantas mengimbau kepada masyarakat agar dapat merencanakan perjalanannya dengan baik dan memesan tiket dari jauh hari sebelum keberangkatan.

Tidak lupa, Luqman mengingatkan pada calon penumpang agar memperhatikan kembali ketentuan perjalanan menggunakan KA sesuai dengan aturan pemerintah sebelum membeli tiket agar terhindar dari resiko gagal berangkat karena persyaratan tidak lengkap.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 :

*1.* Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster);
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

*2.* Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua;
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

*3.* Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

“Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen. Penumpang yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan di loket stasiun,” jelasnya.

Penumpang juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun. Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh calon penumpang juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Seluruh penumpang juga akan diberikan healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *