simple hit counter
GresikSurabaya Raya

Sosialisasi ke Masyarakat, Wabup Gresik Jelaskan Pemanfaatan Dana Cukai

×

Sosialisasi ke Masyarakat, Wabup Gresik Jelaskan Pemanfaatan Dana Cukai

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2022 12 22 at 21.19.35 - Sosialisasi ke Masyarakat, Wabup Gresik Jelaskan Pemanfaatan Dana Cukai
Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah ini juga dihadiri, Kasatpol PP Gresik Suprapto, Camat Gresik Arif Wicaksono, Kasi penyuluhan dan layanan informasi kantor Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono, serta Lurah Karangpoh Hasan./ (foto:Portalsurabaya.com)

PORTALSURABAYA.COM – Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), dan pemberantasan serta penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Gresik terus berlanjut.

Sosialisasi digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, di Balai RW 03 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Gresik. Acara ini diikuti 80 peserta terdiri dari penjual rokok, pemilik warung, pelaku usaha, pelaku UMKM dan masyarakat umum.

Acara yang dibuka Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah ini juga dihadiri, Kasatpol PP Gresik Suprapto, Camat Gresik Arif Wicaksono, Kasi penyuluhan dan layanan informasi kantor Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono, serta Lurah Karangpoh Hasan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menyampaikan, kegiatan ini harus terus dilanjutkan. Tujuannya untuk mensosialisasikan peraturan perundang undangan tentang cukai tembakau dalam rokok. Juga sebagai sarana media untuk memberikan informasi, dan mengedukasi kepada masyarakat, terkait dampak peredaran tembakau dan cukai rokok ilegal.

“Mari bersama-sama mengawasi dan memerangi hadirnya rokok ilegal, yang merugikan negara dan masyarakat, “ungkap Bu Min sapaan akrab Wabup Gresik, Sabtu (24/12/2022).

Baca Juga: Polisi di Gresik Sosialisasikan Larangan Bengkel Jual dan Pasang Knalpot Brong

Menurut wabup, pengawasan rokok ilegal yang tidak membayar pajak dan rokok legal dikenakan pajak. Nantinya pajak ini kembali lagi ke masyarakat, yang akan dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakkan hukum dan bidang kesehatan.

“Pemanfaatan dana cukai tersebut digunakan untuk pelatihan pelatihan yang produktif bagi masyarakat untuk berwiraswasta, penegakan hukum, juga digunakan untuk layanan kesehatan. Seperti yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik melalui UHC (Universal Health Coverage), “terang wabup.

Perlu diketahui, lanjut wabup, bahwa hasil cukai tembakau merupakan sumber penerimaan negara yang hasilnya dibagikan oleh pemerintah kepada seluruh daerah otonomi. Berdasarkan angka prosentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi.

“Cukai merupakan hal yang wajib diketahui bagi seluruh masyarakat, cukai merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah. Di samping itu cukai juga memberikan dampak luas terhadap penyerapan tenaga kerja, “tutup Bu Min.

Sebagai informasi, pada sosialisasi tersebut menghadirkan tiga orang narasumber, yakni Kepala Unit Pidana Ekonomi Polres Gresik Iptu Jhosua, Kasi Penyidikan Tindak Pidana Kejaksaan Negeri Gresik Nugraha Wirajaya, serta Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *