simple hit counter
Hukrim

Bobol 19 Minimarket dan Toko Kelontong, Dua Pelaku Diringkus Polres Lamongan

×

Bobol 19 Minimarket dan Toko Kelontong, Dua Pelaku Diringkus Polres Lamongan

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku spesialis pembobol minimarket dan toko kelontong ditangkap Polres Lamongan, Kamis (26/8/2021).
Dua pelaku spesialis pembobol minimarket dan toko kelontong ditangkap Polres Lamongan, Kamis (26/8/2021).

PORTALSURABAYA.COM – Nasib sial dialami dua orang pelaku spesialis pembobol minimarket (Alfamart dan Indomaret) di 19 TKP. Apesnya saat menjalankan aksi ke 20, kedua pelaku berakhir ditangkap Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan.

Saat menjalankan aksi pembobolan terakhirnya di sebuah toko kelontong Jati Warno Deketkulon Kecamatan Deket pada Kamis (26/8/2021) dini hari, kedua pelaku yakni Budi Suhendra (33) warga Bulutrate RT 001 RW 001 Desa Sumurgenuk Kecamatan Babat Lamongan dan Michel Masella Aryo Sahra (23) warga Dapur Utara Gg Glatik Utara Kelurahan Sidokumpul Lamongan itu petualangannya membobol toko dan mini market berakhir di tangan Polisi.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku ini sudah menjalankan 19 aksi pembobolan di Alfamart dan Indomaret dan berjalan dengan mulus. Baru aksi yang ke 20 di toko kelontong tertangkap.

“Kedua pelaku ditangkap Tim Jaka Tingkir dan masyarakat saat beraksi di wilayah Deket, saat aksi pembobolan ke 20 di sebuah toko kelontong,” kata Miko.

Masing-masing pelaku, lanjut Miko mempunyai peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya itu. Michel yang berusia lebih muda bertindak sebagai eksekutor, sedangkan Budi Suhendra bertugas menjadi joki dan menunggu di kejauhan.

“Kedua pelaku ini membagi tugas, Michel menjadi eksekutor, Budi bertindak jadi hoki,” ucap Miko.

Miko menjelaskan dari data yang diperoleh 19 TKP minimarket (Alfamart dan Indomaret) yang jadi sasaran pembobolan itu yakni di wilayah Babat, Deket, Tikung, Kota Lamongan, Sukodadi, Karanggeneng, Pucuk dan Kembangbahu.

“Selama beraksi itu, pelaku Michel yang memetakan lokasi yang menjadi sasaran. Dari hasil pemeriksaan, keduanya hanya melalukan aksi di Lamongan,” terangnya.

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti diantaranya, sepeda motor Yamaha NMAX nopol S 6742 BX,
1 tas warna coklat berisi 1 obeng, 1 kubut, 1 jaket warna hitam dan 1 KTP atas nama Budi Suhendra.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku kejahatan ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *