simple hit counter
Hukrim

Tega! Tukang Ojek Asal Lamongan Ini Cabuli Santriwati Panti

×

Tega! Tukang Ojek Asal Lamongan Ini Cabuli Santriwati Panti

Sebarkan artikel ini
Tukang ojek inisial SB (39) pelaku persetubuhan santriwati panti saat di tangkap Polres Lamongan, Kamis (29/7/2021).
Tukang ojek inisial SB (39) pelaku persetubuhan santriwati panti saat di tangkap Polres Lamongan, Kamis (29/7/2021).

PORTALSURABAYA.COM – Diduga melakukan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap LK (16), salah satu santriwati panti asuhan di Kabupaten Lamongan, seorang tukang ojek berinisial SB (39) ditangkap polisi, Kamis (29/7/2021).

Korban disetubuhi tersangka saat nekat kabur dari panti asuhannya di Kecamatan Turi. Korban kabur dari panti asuhannya karena terlibat pertengkaran dengan sejumlah temannya.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, aksi bejat itu dilakukan di rumah pelaku di Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamogan pada Kamis (22/7/2021). Kemudian, korban meminta kepada pelaku untuk diantarkan ke sebuah tempat, namun ditengah perjalanan korban dibawa ke rumah tersangka.

“Jadi korban ini ngojek sama pelaku untuk diantarkan ke sebuah tempat, tapi korban malah dicabuli oleh pelaku di rumahnya,” kata Yoan

Yoan melanjutkan setelah disetubuhi pelaku, korban kemudian di terlantar di pinggir jalan, tidak lama kemudian korban ini ditolong oleh warga dan dibawah ke Mapolsek Sugio.

Setelah mendapatkan informasi, pihak Polsek menghubungi salah satu pengurus panti untuk menjemput korban untuk membawa ke panti yang merawat korban.

“Korban yang bercerita tentang kejadian persetubuhan tersebut. Ia cerita yang di alami kepada pengasuh pantinya, kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Lamongan dan pelaku bisa kami amankan Senin (26/7/2021) kemarin,” ucapnya.

Saat ini pelaku dan korbannya, lanjut Yoan sudah diperiksa di Mapolres Lamongan dan dari pengakuan tersangka bahwa aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan sekali di rumahnya bahkan pelaku juga mengaku menyesal telah menyetubuhi korban.

“Atas perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Yoan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *