simple hit counter
Hukrim

Aniayah Polisi, Warga Rungkut Diamankan Polrestabes Surabaya

×

Aniayah Polisi, Warga Rungkut Diamankan Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan saat menunjukkan barang bukti, Jumat (10/9/2021)./Wicak
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan saat menunjukkan barang bukti, Jumat (10/9/2021)./Wicak

PORTALSURABAYA.COM – Nekat Terlibat penganiayan terhadap salah satu anggota kepolisian, Terkait saling klaim tentang kepemilikan tanah.
Roni Frieds (43) asal Jalan Rungkut Lor Surabaya, diamankan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Roni Frieds diamankan lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota kepolisian di Jalan Gununganyar Tambak ( Barat Ruko Sipoa) Surabaya, pada Sabtu (4/9) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penganiayaan ini didasari atas adanya saling klaim atas kepemilikan lahan atau tanah di jalan Gunung Anyar Tambak Surabaya. Masing-masing pihak mengklaim saling bersengketa dan salah satu pihak yaitu pelapor membangun pos dan memasang papan yang menyatakan bahwa tempat ini adalah miliknya sekitar tanggal 10 juni 2021.

Lalu, tersangka Roni Frieds dan rekannya yang DPO datang kelokasi juga merusak pos sehingga tidak bisa digunakan lagi, Pada saat dilokasi salah satu korban yang merupakan anggota Polri diajak oleh tersangka RF masuk di dalam pos dan para korban lainnya diluar pagar dijaga oleh sekitar sepuluh teman-teman Tersangka RF.

Selanjutnya didalam pos, RF dengan arogan memprovokasi rekan-rekannya sehingga RF melakukan penyerangan ke anggota dengan cara dipukul menggunakan vas bunga mengenai kepala.

“Pada tanggal 04 september 2021 sekitar pukul 18.00 WIB, korban BR, Y, MAS, dan AAS (polisi berpakaian preman) mendatangi lahan untuk komunikasi memediasi dengan pihak-pihak tersebut,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Jumat (10/9/2021).

Sementara korban lain dipukul secara bersama-sama hingga menggalami memar pada muka dan tangan, serta sepeda motor milik salah satu korban dirusak oleh para pelaku hingga mengakibatkan kaca spion pecah dan kaca spedo meter retak.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan visum dan penyelidikan lebih lanjut,” lanjut Kapolrestabes Surabaya.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes melakukan penyelidikan dan selanjutnya pada Selasa, 07 September 2021, sekitar pukul 19.00 Wib, RF, dapat diamankan dekat lokasi kejadian.

“Beberapa orang lain termasuk tersangka ST telah dinyatakan DPO,” pungkas Akhmad Yusep.

Untuk barang bukti yang ikut diamankan, 1 bendel SHM, 1 bendel bukti pembelian bahan baku pos, 1 buah flasdisk berisi rekaman dan foto pembongkaran pos dan 3 hasil Visum et repertum.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *