simple hit counter
Hukrim

Asik Ngeflay, Tiga Pecandu Narkoba di Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes

×

Asik Ngeflay, Tiga Pecandu Narkoba di Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes

Sebarkan artikel ini
Salah satu tersangka saat ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (2/11/2021)./ Foto: Wicak
Salah satu tersangka saat ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (2/11/2021)./ Foto: Wicak

PORTALSURABAYA.COM – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan 37,54 Gram narkoba jenis sabu-sabu dari tiga orang tersangka. Ketiganya ditangkap petugas pada hari Selasa 26 Oktober 2021 yang lalu di Rumahnya yang berada di daerah Jl. Sawunggaling Jemundo, Sidoarjo.

Ketiga tersangka tersebut, diantaranya adalah SY (37) pekerja tukang las, warga asal Bojonegoro, SG (44) dan MI (28) warga asal Sidoarjo bekerja sebagai tukang bangunan dan proyek.

Dari keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu didaerah Jl. Sawunggaling Kelurahan Jemundo, Kecamatan Taman Sidoarjo.

Berdasarkan informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan, hingga pada hari Selasa 26 Oktober 2021 sekitar pukul 23.30 wib petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka dirumahnya.

“Setelah digeledah oleh anggota saya, petugas menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisi keristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat ± 36,06 gram dan 1 pipet kaca bekas berisi sabu sekitar ±1,48 gram,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).

Menurutnya, ketiga tersangka ini untuk mendapatkan barang tersebut dengan cara urunan atau iuran dan dikonsumsi bersama. Setelah diintrogasi petugas, tersangka SG mengakui barang itu akan digunakan sendiri dan dijual kembali demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

“Tersangka SG mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari temannya berinsial BT yang saat ini sedang DPO,” tandas Kompol Daniel Marunduri.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) jo.Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *