simple hit counter
Hukrim

Pengadilan Negeri Surabaya Eksekusi Rumah Perwira Polisi Polda Jatim

×

Pengadilan Negeri Surabaya Eksekusi Rumah Perwira Polisi Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2022 08 24 at 18.21.54 - Pengadilan Negeri Surabaya Eksekusi Rumah Perwira Polisi Polda Jatim
Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya saat akan menjalankan eksekusi rumah di Jalan Sidosermo PDK V/ 377, Surabaya, Rabu (24/8/2022). / (Foto:Bro/portalsurabaya.com)

PORTALSURABAYA.COM – Melalui juru sita Fery Isyono, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, melakukan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Sidosermo PDK V/ 377, Surabaya, Rabu (24/8/2022).

Juru sita PN Surabaya didampingi anggota Polrestabes Surabaya, melakukan eksekusi ini, sempat diwarnai perlawanan dari pihak termohon eksekusi dari keluarga seorang perwira polisi, Ipda Ni Putu Lucke Savitri Maharani, anggota Polda Jawa Timur sebagai dokter kesehatan ( Dokes).

Sejumlah pemuda ormas, yang datang di lokasi eksekusi, langsung di usir oleh petugas Polrestabes Surabaya, yang melakukan pengamanan. Petugas juga mengamankan keluarga yang menghalang halangi jalani eksekusi.

Bahkan untuk masuk ke rumah, guna melakukan pengosongan petugas eksekusi, harus membuka gembok dan rantai pagar yang dipasang. Agar eksekusi pengosongan tak terjadi. Namun petugas tetao membongkarnya, Setelah gembok pagar berhasil dibongkar baru petugas mengeluarkan seluruh isi rumah.

“Kami menjalankan amar putusan dari pengadilan negeri untuk melakukan penosongan rumah ini , sesuai penetapan yang, telah tertulis dalam amar putusan 375,PDT.G,2011,PN.SBY. Kami hanya menjalan materi tanpa membuka materi perkara, ngak ada perlawan tetapi mereka mempertahankan haknya tapi intinya obyek dan alamat tetap satu berdasarkan sertifikat,” terang Fery Isyono.

Baca Juga: Rakerda I DPD IWAPI Jatim, Gubernur Jatim Prediksi Perekonomian Surplus

Sementara itu, Sumarso kuasa hukum dari pemohon eksekusi, bernama feryna juliani , menjelaskan bahwa rumah ini telah dibeli kliennya sejak 2009, dengan harga Rp 550 juta, dari Fandriyani atau Nie Lien. Setelah uang di bayar 70 persen, penjual berjanji akan memberikan sertifikatnya. Namun, pada kenyataannya , oleh Fandriyani, rumah tersebut di jual lagi ke orang lain bernama Faturosyid, dengan harga Rp 450 juta.

Kemudian pada tahun 2015, fatchurrozi menjualnya kembali ke Ni Putu Lucke Savitri Maharani, dengan harga sekitar Rp 1 miliyar. dan rumah ini telah di huninya selama 7 tahun.

“Kasus ini, berawal dari klien kami beli rumah dengan harga 550 juta namun sertifikatnya tak diberikan malah di jual ke orang lain dengan harga 450 juta selanjutnya di juala kembali ke ibu ini, Padahal kami, sudah melakuakn pemblokiran saat sengkta ini bergulir di BPN tetapi kok masih bisa lolos, dan sertifikat bisa balik nama,” Jelas Sumarso usa melakukan eksekusi.

Sedangkan pihak tereksekusi, merasa dizalimi, mereka mengaku membeli rumah ini dengan baik-baik lengkap dengan akta notaris, dan sertifikat hak milik yang telah diatas namakan Ni Putu Lucke Savitri Maharani. Namun, pihak eksekusi pengadilan negeri tidak menghiraukan, dan tetap melakukan eksekusi. karena itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum atas kejadian ini.

“Atas kejadian ini, kami akan melakukan upaya hukum, kami tak mau melakukan perlawan secara fisik. Ini kan kalau dibaca amar putusanya, anak saya bukan termasuk dalan tergugat dalam perkara itu. Inikan harus di perjelas.” Terang I Made Sukarta orang tua Ni Putu Lucke Savitri Maharani.

kasus ini, telah tertulis dalam amar putusan 375,PDT.G,2011,PN.SBY. Setelah dieksekusi pihak termohon tak bisa berbuat banyak dan barang barang di dalam rumah diangkut ke dalam truk, untuk diamankan.*(bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *