simple hit counter
Pantura

Sekolah Swasta Jadi Korban Kebijakan, LPNU Gresik Tolak Permendikbud Nomor 6/2021

×

Sekolah Swasta Jadi Korban Kebijakan, LPNU Gresik Tolak Permendikbud Nomor 6/2021

Sebarkan artikel ini
Proses kegiatan belajar mengajar di salah satu Sekolah Madrasah di Kabupaten Gresik.
Proses kegiatan belajar mengajar di salah satu Sekolah Madrasah di Kabupaten Gresik.

PORTALSURABAYA.COM – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler mendapat respon penolakan dari Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Gresik.

Kebijakan Permendikbud itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, tercatat dalam Pasal 3 (huruf d) disebutkan bahwa sekolah dengan jumlah siswa kurang dari 60 orang selama 3 tahun berturut-turut tidak bisa menerima anggaran BOS.

Sementara, banyak sekolah swasta yang sudah berkontribusi sejak lama akan menjadi korban dari kebijakan diskriminatif itu.

Ketua LP Ma’arif NU Kabupaten Gresik, Ahmad Jazuli mengatakan, Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 terkait BOS reguler tidak sesuai dengan UUD RI 1945. Dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 sudah jelas dengan isinya yaitu setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mendapatkan pendidikan dasar pemerintah wajib membiayainya.

Sementara pendidikan dasar yang terhitung mulai Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau 9 tahun belajar.

“Untuk itu kami menolak untuk Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 yang bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ahmad.

Ia menyebut selama ini banyak sekolah swasta yang sudah lama berdiri dan turut serta berkontribusi mendidik para generasi meskipun siswanya tidak sampai 60 siswa.

“Padahal kita tahu masih banyak sekolah yang ada di desa-desa dimana ada siswanya yang kurang dari 60,” ujar Ahmad, Sabtu (11/9/2021).

Tak hanya itu, Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 juga dianggap tidak sejalan dengan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Terlebih pada pasal 34 ayat 2 dan 3, karena tidak sesuai dengan UUD 1945 tersebut.

Lalu, Ahmad melanjutkan jika Permendikbud tersebut benar-benar diterapkan, maka akan banyak sekolah di desa atau pinggiran tidak mendapatkan BOS, dilain sisi honor dari tenaga pendidik sangat minim.

“Jadi berharap kepada pemerintah untuk dipertimbangkan kembali Permendikbud Nomor 6 tahun 2021, karena kasihan kepada sekolah yang terkecil atau yang mempunyai kurang dari 60 siswa. Sedangkan untuk gaji atau honor guru juga dibawah 1 juta,” jelasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *