simple hit counter
Brantas

Satgas Pengawasan Koperasi Tertibkan AD KSP Mojokerto

×

Satgas Pengawasan Koperasi Tertibkan AD KSP Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Hukamarudin saat melakukan pembinaan, advokasi, pendampingan dan pengawasan terkait perubahan AD/ART, SOM, SOP dan Persus Koperasi, di Rumah Makan Foodpedia, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Selasa (30/11/2021). /Foto: Susan
Hukamarudin saat melakukan pembinaan, advokasi, pendampingan dan pengawasan terkait perubahan AD/ART, SOM, SOP dan Persus Koperasi, di Rumah Makan Foodpedia, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Selasa (30/11/2021). /Foto: Susan

PORTALSURABAYA.COM – Satgas Pengawasan Koperasi Kabupaten Mojokerto melakukan upaya penertiban perubahan Anggaran Dasar (AD) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ini dilakukan agar kegiatan koperasi di Mojokerto tidak menyalahi aturan dan aman dari gugatan hukum.

Hal Itu dikatakan Hukamarudin, Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mojokerto saat melakukan pembinaan, advokasi, pendampingan dan pengawasan terkait perubahan AD/ART, Standart Operasional Manajemen (SOM), Standart Operasional (SOP) dan Persus Koperasi, di Rumah Makan Foodpedia, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Selasa (30/11/2021) siang.

“Kita lakukan pendampingan kepada koperasi terutama KSP dalam melakukan perubahan anggaran dasar. Karena kita ketahui bersama, yang namanya KSP itu sejak lama terjebak dalam ketidak tahuan, mungkin karena mereka benar-benar tidak tahu atau memang pura-pura tidak tahu,” ujarnya.

Selaku Koordinator Satgas Pengawasan Koperasi, Ia mempunyai kewajiban melakukan pendampingan perubahan anggaran dasar koperasi. Karena dalam peraturan yang lama sudah banyak mengalami perubahan.

“Harapan kita koperasi bisa cepat adaptasi dan menyesuaikan diri dengan peraturan yang baru. Sehingga kegiatan perkoperasiannya tidak menyalahi aturan,” tukasnya.

Hukamarudin juga tak menampik jika saat ini masih banyak koperasi di Kabupaten Mojokerto cara kerjanya menyalahi anggaran dasar. Semisal soal keanggotaan, pembagian SHU, rapat anggota dan Agunan.

“Agunan atau jaminan tidak tertuang dalam anggaran dasar, tapi pada prakteknya itu tetap dilakukan. Sehingga beresiko dibantah atau bahkan digugat oleh anggotanya,” tukasnya.

Untuk itu, lanjutnya, ia berharap seluruh KSP di Kabupaten Mojokerto segera melakukan perubahan itu. Sebagai tahap awal, sudah ada 7 KSP yang berhasil memperbarui anggaran dasarnya.

“Dari total 45 KSP yang terdaftar di Dinkop, sudah 7 yang melakukan pembaruan anggaran dasar, dan tahun depan ada 20 KSP yang bakal menyusul,” ungkapnya. (Susan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *