simple hit counter
Hukrim

Polisi Gerebek Rumah Kos Bandar Sabu di Manyar Gresik

×

Polisi Gerebek Rumah Kos Bandar Sabu di Manyar Gresik

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 06 14 at 16.30.38 - Polisi Gerebek Rumah Kos Bandar Sabu di Manyar Gresik
Bandar sabu - sabu bernama Muhammad Rizqi Romadlon (23) saat ditangkap Sat narkoba Polres Gresik./ (Foto:Bram/portalsurabaya.com)

PORTALSURABAYA.COM – Jajaran Satreskoba Polres Gresik membongkar praktik peredaran narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Ruby, Perumahan Pondok Permata Suci (PPS), Desa Suci, Kecamatan Manyar. Rumah kos tersebut dijadikan markas bandar sabu – sabu bernama Muhammad Rizqi Romadlon (23) asal Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Penggerebekan sarang bandar sabu tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah PPS, Desa Suci. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas Muhammad Rizqi Romadlon.

“Setelah mendapat pentujuk, kami melakukan penggerebekan di salah satu rumah kos. Dari penggerebekan itu ditemukan barang bukti berupa 15 plastik klip berisi sabu – sabu dengan berat total 30,6 gram,” beber Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno, Rabu(14/6/2023).

Baca Juga:

Perwira Polri dengan tiga balok di pundak itu merinci, 15 paket sabu-sabu yang diamankan dari pelaku memiliki berat bruto masing – masing 4,78 gram, 4,82 gram, 4,92 gram, 4,74 gram, 4,74 gram, 0,48 gram, 0,48 gram, 0,48 gram, 0,48 gram, 0,48 gram, 0,40 gram, 0,94 gram, 0,94 gram, 0,94 gram dan 0,44 gram.

Puluhan gram serbuk setan itu rencananya diedarkan ke pelanggan tersangka. “Selain 15 paket sabu – sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa satu set bong alat hisap, 1 buah timbangan elektrik, uang hasil penjualan narkoba Rp 600 ribu, 1 buah korek api gas, 1 buah skrop dari sedotan plastik, 1 buah HP, 4 pak plastik dan 1 unit sepeda motor yang dipakai tersangka melakukan transaksi narkoba,” terang dia.

Berdasarkan keterangan pelaku di hadapan penyidik, barang-barang haram itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Manyar dan sekitarnya.

“Sasarannya kalangan pekerja dan pemuda. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk melihat adanya pelaku lain,” tandas Tatak.

Pemuda lulusan SMK itu kini mendekam di balik jeruji besi penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *