simple hit counter
HeadlineHukrim

Kejari Gresik Musnahkan 14 Jenis BB Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

×

Kejari Gresik Musnahkan 14 Jenis BB Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 06 15 at 14.35.05 - Kejari Gresik Musnahkan 14 Jenis BB Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Kajari Gresik Nana Riana bersama jajaran saat memusnakan ratusan BB yang berkekuatan hukum tetap di halaman gedung Kejari, Kamis (15/6/2023)./ (Foto:Bram/portalsurabaya.com)

PORTALSURABAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik nemusnahkan barang bukti (BB) dari 196 tindak pidana umum maupun khusus yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan BB  yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Gresik Nana Riana dilakukan secara terbuka di kantor Kejari Gresik, Kamis (15/6/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu seberat 176,31 gram atau senilai 211 juta, ganja seberat 961 gram senilai 99 juta, pil berlogo LL sebanyak 6.757 butir senilai 20 juta, handphone 93 buah, alat hisap 13 buah, uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 370 lembar, dan uang mainan 2 dus.

Kemudian timbangan elektrik 9 buah, senjata api (senpi) 1 buah, kunci 4 buah, senjata tajam 3 buah, rokok tanpa cukai dengan berbagai merk dengan total 194 ribu batang, minuman keras (miras) 40 botol, dupa (kemenyan) 9 pak, dan pakaian 25 potong.

Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu diblender dan dibuang, uang palsu dan rokok dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Kos Bandar Sabu di Manyar Gresik

Kemudian, barang bukti ponsel dihancurkan dengan dipalu. Selanjutnya senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) dipotong menggunakan mesin gerinda atau alat pemotong.

Kajari Gresik Nana Riana mengatakan, 196 perkara tersebut meliputi sejumlah kasus yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap yang terjadi sejak Januari 2023, diantaranya kasus narkotika, perkara pencurian, dan benerapa kasus lainnya.

“Kami musnahkan barang bukti dari 196 perkara yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Totalnya ada 14 jenis barang bukti (BB),” kata Nana.

Nana menjelaskan, 196 tindak pidana berkekuatan hukum tetap ini didominasi kasus narkotika. Rinciannya, enam puluh enam kasus sabu-sabu, tiga kasus ganja, sebelas kasus pil double LL. Adapun barang bukti senjata api (Senpi) berasal dari kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Semua kasus sejak Januari 2023. Adapun barang bukti berupa senpi itu dari perkara pencurian dan kekerasan,” terang dia.

Pihaknya menyatakan bahwa sinergitas lintas instansi penegak hukum sangat penting dalam memaksimalkan penindakan terhadap para pelaku pidana seperti narkotika maupun pidana umum lainnya. “Seluruh kasus hasil pengungkapan lintas instansi, intinya barang bukti ini kami musnahkan agar tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Achmad Washil, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mukhibatul Chusnah, Kepala Satpol PP Gresik Suprapto, Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Tatak, Kepala Bea Cukai Gresik Wahjudi Ardijanto, serta tamu undangan lainnya.**

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *