simple hit counter
Hukrim

Pasutri Asal Nganjuk Gasak HP di Pasar Balongpanggang Gresik

×

Pasutri Asal Nganjuk Gasak HP di Pasar Balongpanggang Gresik

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 06 05 at 20.24.58 - Pasutri Asal Nganjuk Gasak HP di Pasar Balongpanggang Gresik
Pasangan suami istri asal Nganjuk pelaku pencurian HP saat diamankan di Mapolsek Balongpanggang./ (Foto:Bram/portalsurabaya.com)

PORTALSURABAYA.COM – Sepasang suami istri (Pasutri) bernama M. Kuswanto (47) dan Susanah (41) warga asal Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk diamankan anggota Mapolsek Balongpanggang. Keduanya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah melakukan pencurian 2 ponsel di Pasar Balongpanggang.

Kapolsek Balongpanggang AKP Zainuddin mengatakan Kronologi bermula saat penjaga toko Fitri Nur Kasanah (20), sedang berjaga di stand milik Abdul Ghoefoer. Saat itu, tas miliknya yang berisi 2 ponsel diletakkan di atas helm. Tiba-tiba ada dua orang laki-laki dan perempuan datang ke stand dengan modus berpura-pura membeli mainan.

Kemudian tas milik korban yang berisi ponsel dibawa kabur oleh pelaku. Sedangkan pelaku perempuan mengalihkan perhatian. Setelah sadar tasnya diambil, korban berteriak maling sehingga pelaku dikejar oleh warga yang ada di pasar.

Baca Juga: Depresi, Pemuda Asal Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar

Sadar aksinya kepergok, pelaku melarikan diri menggunakan motor. Namun apes, kedua pelaku terburu tertangkap oleh warga. Selanjutnya, dibawa ke Polsek Balongpanggang.

“Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian Rp 5,4 juta dan melaporkan kedua pelaku ke Mapolsek Balongpanggang,” kata Kapolsek Balongpanggang AKP Zainuddin, Senin (5/6).

Zainuddin mengungkapkan, kedua pelaku yang juga pasutri itu sempat melarikan diri ke Dawarblandong, Mojokerto. Namun, berkat kesigapan anggota dan dibantu warga akhirnya bisa ditangkap.

“Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga menyita barang bukti dua Handphone yaitu 1 HP merk Samsung Galaxy, 1 HP Vivo Y12s dan 1 unit Sepeda motor Honda Vario Nopol W 6376 JT warna violet silver milik pelaku,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku pencurian tersebut kini harus mendekam di jeruji besi. Keduanya terancam dijerat pasal 362 KHUP ancaman 5 tahun penjara.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *