simple hit counter
Hukrim

Korupsi Bank Jatim Syariah Sidoarjo Senilai Rp 25 M, Kajati Jatim Tahan Tersangka BA

×

Korupsi Bank Jatim Syariah Sidoarjo Senilai Rp 25 M, Kajati Jatim Tahan Tersangka BA

Sebarkan artikel ini
22222 - Korupsi Bank Jatim Syariah Sidoarjo Senilai Rp 25 M, Kajati Jatim Tahan Tersangka BA
Tim Pidsus Kejati Jatim, tersangka BA seorang Pimpinan cabang Bank Jatim, Cabang Syariah, Sidoarjo, resmi ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim, Kamis (17/3/2022)./ Foto: Bro

PORTALSURABAYA.COM – Genderang perang terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, terus ditabuh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Terbukti, baru seminggu menjabat sebagai Kapala Kejaksaan tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, telah menahan dan menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi, yang merugikan Negara senilai Rp 25 Miliyar.

Melalui Tim Pidsus Kejati Jatim, tersangka BA seorang Pimpinan cabang Bank Jatim, Cabang  Syariah, Sidoarjo, resmi ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim, atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

“Penetapan dan penahan tersangka ini dilakukan,  Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, secara detail dan mendalam oleh Tim Pidsus Kejati Jatim,” Jelas Kajati, Mia Amiati, melalui Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, kamis (17/3/2022).

Dijelaskan Fathur Rohman, dari hasil pemeriksan penyelidikan Tim Pidsus, terungkap, bahwa BA terlibat dalam pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo, dari PT Astra Sedaya Finance cabang Kediri, dalam prosesnya semua dikoordinir oleh  Moch. Una Marnain yang saat itu menjabat sebagai supervisor di PT astra Sedaya Finance.

Modus Pinjam KTP dan KK

Namun, terungkap fakta tidak semua yang mengajukan permohonan pembiayaan multiguna syariah  adalah karyawan PT Astra Sedaya Finance cabang Kediri, melainkan ada yang hanya meminjam KTP dan KK orang-orang yang hendak melamar pekerjaan di PT Astra Sedaya Finance Cabang Kediri.

“Untuk Karyawan PT Astra Sedaya Finance Cabang Kediri sebagian besar hanya dipinjam namanya, untuk mengajukan permohonan pembiayaan multiguna di bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo oleh Moch. Una Marnain,” katanya.

Setelah itu lanjut Fathur Rohman, berkas permohonan diajukan ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dan diproses oleh Analis Ario Ardianzah. Proses berkas dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan dan diatur dalam BPP Multiguna Syariah PT. Bank Jatim Tbk. Berkas permohonan hanya sebagai persyaratan formal, untuk bisa direlisasikannya Pembiayaan Multiguna Syariah, dan hasil realisasi tidak tepat sasaran dan tidak tepat penggunaanya.

“Bahwa dari hasil Penelusuran Tim Audit internal PT. Bank Jatim Tbk, Penyaluran pembiayaan Multiguna, pada Unit Usaha Syariah KCS Sidoarjo kepada karyawan ACC Finance sejak tahun 2013 s/d 2020, telah dilakukan beberapa kali restrukturisasi, dengan data terakhir outstanding pembiayaan Rp. 25 milyar lebih,” ujarnya.

Sehinga, akibat perbuatannya, Tersangka BA dalam pemberian kredit di Pemberian Kredit Di Bank Jatim Syariah Sidoarjo Kepada PT Astra Sedaya Finance Surabaya , dilakukan secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang penyaluran pembiayaan multiguna pada Unit Usaha Syariah KCS Sidoarjo kepada karyawan ACC Finance.

“Akibat perbuatannya, tersangka BA telah terdapat indikasi kerugian negara. Sehingga tersangka disangka melanggar pasal Primair pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; Subsidiair Melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.

Setelah melakukan prose penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, serta memeriksa beberapa saksi, tersangka BA harus di tahan. Penahanan ini karena dikhawatirkan tersangka BA akan melarikan diri dan mempengaruhi saksi – saksi serta menghilangkan barang bukti dan dengan memperhatikan ketentuan pasal 20 (1) dan pasal 21 (4) huruf a KUHAP, maka atas tindak pidana korupsi ini, tersangka berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka kami tim Jaksa Penyidik berpendapat terhadap Tersangka dapat dilakukan Penahanan.(bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *