simple hit counter
Hukrim

Instruksi Kapolri, Polda Jatim dan Jajaran Sikat Preman yang Merasakan Masyarakat

×

Instruksi Kapolri, Polda Jatim dan Jajaran Sikat Preman yang Merasakan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Instruksi Kapolri, Polda Jatim dan Jajaran Sikat Preman yang Merasakan Masyarakat
Instruksi Kapolri, Polda Jatim dan Jajaran Sikat Preman yang Merasakan Masyarakat
PORTAL SURABAYA.com  Polda Jatim dan jajarannya mengamankan preman yang meresahkan masyarakat. Ini berdasarkan perintah Presiden RI kepada Kapolri Sabtu (12/6/2021) untuk menindaklanjuti, ke Polda dan Polres berkaitan tindak pidana premanisme.
   Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan pengungkapan penindakan premanisme dilakukan di tiga lokasi perkara diantaranya Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal  bus Purabaya dan pangkalan truk dan bus.” Kita langsung bergerak cepat usai dua hari intruksi presiden ke Kapolri untuk memberantas premanisme,” ujarnya.
    Dari pengungkapan ini, pihaknya mengamankan 67 tersangka, dengan rincian proses delik pidana umum 27 tersangka dengan 14 laporan polisi  dengan barang bukti Sajam jenis caluk, helm, dan jaket. Dengan ancaman hukuman pasal 170 Jo 351 KUHP, pasal 368 KUHP dan pasal 2 Undangan-undang Darurat no 2 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan, 40 tersangka dengan 35 laporan polisi proses tipiring.
    Sedangkan modus operandi preman ini, lanjut Gatot, pemalakan sopir bus atau truk, hingga Rp 30 ribu, calo tiket dengan cara menaikkan harga tiket hingga 400 persen dan pemerasan kepada sopir yang melintas menggunakan kekerasan.
    Dengan barang bukti uang sebesar Rp 9.597.000 ( Sembilan juta, lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), 3 unit mobil, 1 unit motor, satu lembar kwitansi pembayaran pungutan, 69 bendel karcis pungli, 3 buku setoran, 10 unit handphone, 1 bendel kwitansi, dan 1 surat pernyataan.
   Tak hanya ancaman hukuman diatas para preman ini diancam pasal 49 Jo pasal 17 perda Jatim no 2 tahun 2020, tentang perubahan atas perda Jatim no 1 tahun 2019, tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat. Dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta, dan pasal 40 ayat 4 perda Jatim no 2 tahun 2020. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *