simple hit counter
Pantura

Gunakan Jaring Trawl, Dua Nelayan Asal Lamongan dan Gresik Ditangkap Polisi

×

Gunakan Jaring Trawl, Dua Nelayan Asal Lamongan dan Gresik Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpoairud Polres Gresik saat melakukan patroli penangkapan nelayan yang mencari ikan dengan jaring trawl di perairan Bawean/ Foto: Bram
Petugas Satpoairud Polres Gresik saat melakukan patroli penangkapan nelayan yang mencari ikan dengan jaring trawl yang dilarang./ Foto: Bram

PORTALSURABAYA.COM – Satpoairud Polres Gresik menangkap dua nahkoda kapal motor nelayan beserta perahunya di Perairan Alur Pelayaran barat Surabaya Perairan Karang Jamuang Gresik, Rabu (22/9) sekira pukul 07.10 WIB. Perahu tersebut menangkap hasil ikan menggunakan jaring trawl.

Dua nelayan itu diketahui, bernama Sisawanto (39) nahkoda kapal Badak Laut asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan dan Khoirul Alam (61) Nahkoda perahu Pipit Sadewa warga asal Desa Campurejo Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik.

Kasatpolairud Polres Gresik AKP Poerlaksono mengatakan, saat kejadian petugas melakukan patroli rutin di wilayah alur Pelayaran Barat Surabaya Karang Jamuang.

“Dua nahkoda nelayan beserta tiga crew masing-masing perahu motor sedang mencari ikan menggunakan jaring trawl,” ungkapnya, Sabtu (25/9/2021).

Petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan perahu beserta crew dan barang bukti berupa jaring dan hasil tangkapan ikan berbagai jenis ke kantor Satpolairud Gresik.

“Kami mengamankan dengan barang bukti dua perahu motor, dua set jaring, dan ikan hasil tangkapan sebanyak 138 Kg,” jelasnya.

Kini kepolisian akan melakukan koordinasi bersama Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Gresik. Juga atas perbuatan keduanya akan di jerat dengan pasal 85 Jo pasal 9 dan 100 huruf (b) UU nomor 45 tahun 2009.

“Atas pertanggungjawaban para pelaku dijerat Pasal 85 jo pasal 9 dan 100 huruf (b) undang undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan undang undang nomor 31 tahun2004 tentang Perikanan,” ungkap Poerlaksono.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *