simple hit counter
Brantas

Bodong! Proyek Perumahan Elit Disegel Satpol PP Kota Mojokerto

×

Bodong! Proyek Perumahan Elit Disegel Satpol PP Kota Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Sejumlah petugas Satpol PP mengehentikan paksa aktivitas dan meminta alat berat keluar dan serta menyegelnya lokasi pembangunan, Kamis (7/10/2021)./ Foto: Susan
Sejumlah petugas Satpol PP mengehentikan paksa aktivitas dan meminta alat berat keluar dan serta menyegelnya lokasi pembangunan, Kamis (7/10/2021)./ Foto: Susan

PORTALSURABAYA.COM – Satpol PP Kota Mojokerto menghentikan paksa pembangunan perumahan elit di Kota Mojokerto, Kamis (07/10/2021).Tak hanya itu, perumahan yang terletak di Kelurahan Surodinawan ini juga disegel lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alias bodong dan izin pengeringan.

Kepala Seksi informasi dan penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Durman Sihombing mengatakan, penyegelan dan pengertian paksa proyek pembangunan perumahan di Kelurahan Surodinawan kali ini sudah sesuai dengan perda nomor 5 tahun 2017 tetang pendirian bangunan.

Dalam penyegelan ini pihak proyek belum mengantongi izin pengeringan maupun pendirian bangunan.

“Yang bersangkutan belum mengantongi izin pengeringan, sebab area ini masuk dalam kategori ruang terbuka hijau (RTH) dan IMB, meski sudah mengurus tapi izin belum turun sehingga kita hentikan,” ungkapnya usai melakukan penyegelan.

Sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah memberikan surat peringatan terhadap pihak proyek dan minta untuk menghentikan aktivitas sebelum perizinan diterima.

“Namun sejak empat hari yang lalu ternyata pihak proyek masih melakukan aktivitas sehingga hari ini kita segel,” bebernya.

Selain belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto, dampak proses pengerjaan proyek perumahan di lahan seluas 60X100 meter persegi ini dinilai merukas akses jalan.

“Kita belum tau apakah ini sudah izin lingkungan atau belum nanti juga kita cek,” tegasnya.

Ia meminta, agar pihak proyek segera menyelesaikan proses perizinan bila menginginkan segel proyek pembangunan perumahan bisa berlanjut.

“Satpol PP sebagai penagak perda atau kepala daerah hanya menjalankan tugasnya menutup atau menghentikan aktivitas. Nanti kalau izin sudah diurus maka satpol PP akan membuka kembali dan bisa menjalankan aktivitas kembali,” tegasnya.* (Susan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *