simple hit counter
Hukrim

Turut Serta Buang Bayi, Nenek Asal Gresik Divonis Hukuman 3,6 Tahun

×

Turut Serta Buang Bayi, Nenek Asal Gresik Divonis Hukuman 3,6 Tahun

Sebarkan artikel ini
Sidang terdakwa Hardiyaning Astiti Eka (42) dilakukan secara zoom di PN Gresik, Rabu (15/9/2021).
Sidang terdakwa Hardiyaning Astiti Eka (42) dilakukan secara zoom di PN Gresik, Rabu (15/9/2021).

PORTALSURABAYA.COM – Sidang yang dilakukan secara zoom itu, terdakwa Hardiyaning Astiti Eka (42) dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik setelah terbukti dengan sengaja turut serta melakukan membuang bayi ke tempat sampah.

Bayi yang baru dilahirkan dari rahim anak kandungnya yang masih dibawah umur yakin inisial AEF (berkas terpisah), yang mengakibatkan bayi malang yang itu meninggal dunia.

Menurut majelis hakim yang dipimpin Rina Indrajanti, warga Perum Graha Menganti Bringkang Gresik itu sengaja melawan hukum dengan turut serta dalam melakukan pembuangan bayi yang dlahirkan anak kandungnya.

“Eka sengaja melawan hukum. Ia turut serta melakukan membuang bayi. Sehingga bayi malang tersebut meninggal dunia. Eka terbukti melanggar pasal 306 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Rina.

Rina menyebut, kendati Eka mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Namun tindakan yang dilakukan menurut hukum tidak dibenarkan.

“Sehingga Eka pantas dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara,” kata Rina, Rabu (15/9/2021).

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Eka dituntut oleh Jaksa Salvida Putri dari Kejaksaan Negeri Gresik 5 tahun penjara.

Kendati lebih ringan, vonis hakim belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya Penasehat hukum terdakwa Muhammad Fatkhur Rozi maupun jaksa menyikapi pikir-pikir tentang vonis tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Tersangka Hardiyaning Astiti Eka tak lain dari nenek bayi, menyuruh anaknya terdakwa inisial AEF (berkas terpisah) yang melahirkan bayi perempuan diluar nikah dengan pacarnya untuk dibuang ke tempat pembuangan sampah di Menganti.

Kala itu Warga Perumahan Indah, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik digegerkan penemuan bayi berjenis perempuan didalam kerdus lengkap dengan oroknya yang masih hidup, di tempat sampah di area pemakaman pada 10 Marer 2021 sikitar jam 07.00 lalu. Bayi perempuan dengan berat 1,1 Kilo Gram itu, lahir prematur 7 bulan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *