simple hit counter
Ekbis

Sinergi dengan Satgas Pangan serta Bea dan Cukai, Kemendag Gagalkan Ekspor Migor ke Timor Leste

×

Sinergi dengan Satgas Pangan serta Bea dan Cukai, Kemendag Gagalkan Ekspor Migor ke Timor Leste

Sebarkan artikel ini
IMG 20220513 WA0009 - Sinergi dengan Satgas Pangan serta Bea dan Cukai, Kemendag Gagalkan Ekspor Migor ke Timor Leste
Kementerian Perdagangan bersama Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Satgas Pangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (12/5/2022). Foto: Humas Kemendag RI

PORTALSURABAYA.COM – Komitmen menjaga kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng ditunjukkan pemerintah Republik Indonesia. Melalui sinergi dengan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste.

Sedikitnya, delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Eksportir mengelabuhi dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Veri Anggrijono, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag menegaskan, keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antar lembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Joko Widodo, Presiden RI.

“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan serta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Veri.

Kemendag juga akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerjasama antar lembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea dan Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan. Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, serta Ditjen Bea dan Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,” pungkas Veri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sihard Hardjopan Pohan, Direktur Tertib Niaga Kemendag menyatakan, kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.

“Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar,” imbuh Sihard Hadjopan Pohan.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *