simple hit counter
Hukrim

Langgar Perda, 8 Pelayan Warung Remang Ditindak Satpol PP Gresik

×

Langgar Perda, 8 Pelayan Warung Remang Ditindak Satpol PP Gresik

Sebarkan artikel ini
Kasi trantib Satpol PP Suliyono saat memberi peringatan serta edukasi kepada delapan orang pelayan warung remang di Jalan Tri Darma, Rabu (29/9/2021) di kantor Satpol PP./ Foto: Bram
Kasi trantib Satpol PP Suliyono saat memberi peringatan serta edukasi kepada delapan orang pelayan warung remang di Jalan Tri Darma, Rabu (29/9/2021) di kantor Satpol PP./ Foto: Bram

PORTALSURABAYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menertibkan 4 warung remang dan mengamankan 8 orang pelayan yang diindikasi melanggar ketertiban ketentraman di jalan Tri Darma Kecamatan Kebomas, Rabu, (29/9/2021).

Kasat Pol PP Suprapto melalui Kasi Trantib Satpol PP Suliyono mengatakan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya warung remang dengan pelayan berpakaian minim dan seksi, Satpol PP kemudian bergerak untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Ternyata benar, di 4 warung tersebut rata-rata pelayannya berpakaian kurang sopan sehingga pihaknya mengamankan pemilik dan pelayan warung.

“Kami menerima laporan dari warga, yang resah adanya warung remang dengan pelayan berpakaian seksi dan minim di Jalan Tri Darma. Kami langsung tindaklanjuti,” katanya.

Dari razia itu, lanjut Suliyono pihaknya mengamankan delapan orang dari empat warung remang tersebut. Satu orang yang diamankan tidak membawa kartu identitas atau KTP.

Kemudian lanjutnya, kedepan orang tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan peringatan serta memberikan edukasi.

“Dari razia itu total kita amankan 8 orang dari 4 warung remang tersebut. Kita data identitasnya, KTP kita sita, juga diberi peringatan serta edukasi. Jika melanggar akan kita tutup dan pulangkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Kasi trantib kecamatan Panceng itu mengatakan pelayan dan pemilik warung tersebut telah melanggar Perda No 15 tahun 2013 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

“Mereka melanggar Perda No 15 tahun 2013. Kedelapan orang itu rata-rata dari luar Gresik. Satu orang yang tidak membawa identitas asal Jember. Lalu ada yang beralasan transit sementara di warung untuk menunggu panggilan menjadi TKW. Jelas itu mengada-ada,” ungkap Suliyono.

Suliyono menambahkan pihaknya tidak melarang berjualan asal tidak melanggar Perda serta berpakaian yang pantas. Karena ini Gresik yang notabene kota Santri, jadi mereka harus tahu diri dan etikanya.

“Jika melanggar lagi, tidak segan-segan akan kami bawa ke rana hukum, jika peringatan peringatan dilanggar lagi. Ini kota Gresik dimana menjadi kota santri. Mereka harus tahu diri,” ungkap mantan Kabid perlindungan dan jaminan sosial di Dinas Sosial itu.*

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *