simple hit counter
Hukrim

Jual Tabung Oksigen Harga tidak Wajar, Warga Surabaya Ditangkap Polres Gresik

×

Jual Tabung Oksigen Harga tidak Wajar, Warga Surabaya Ditangkap Polres Gresik

Sebarkan artikel ini
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat meliris penangkapan penjual tabung oksigen dengan harga tidak wajar di Mapolres Gresik, Rabu (18/8/2021).
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat meliris penangkapan penjual tabung oksigen dengan harga tidak wajar di Mapolres Gresik, Rabu (18/8/2021).

PORTALSURABAYA.COM – Melonjaknya pasien Covid-19 beberapa waktu lalu menyebabkan tingginya permintaan tabung oksigen, banyak oknum-oknum nakal yang memanfaatkan menjual secara tidak wajar dengan menaikkan harga.

Menanggapi keresahan masyarakat akan hal tersebut, Polres Gresik merespon cepat dengan adanya penjual tabung oksigen secara online dengan menaikkan harga di market place.

Lewat penyelidikan secara daring, Polres Gresik menemukan penjual tabung oksigen di online shop, transaksi pun terjadi. Pelapak dengan akun Vero menawarkan satu tabung oksigen ukuran 1 M3 dengan harga 4,2 juta rupiah. Namun setelah dihubungi via seluler harganya naik menjadi 5,5 juta rupiah.

Setelah itu, diketahui pemilik akun Vero tersebut adalah FD, warga Surabaya yang akhirnya di bekuk oleh anggota Polres.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan petugas yang menyaru menjadi pembeli pun mengiyakan angka yang ditentukan penjual. Pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 transaksi cash on delivery (COD) terjadi di perumahan ABR blok A, Gresik.

“Saat itu petugas mengiyakan, lalu Kamis (15/7/2021), transaksi di perum ABR blok A,” kata Arief, Kamis (19/8/2021).

Arief melanjutkan, dua tabung oksigen ukuran 1 M3 diantarkan jasa taksi online. Lalu uang 11 juta rupiah
pun ditransfer kepada pelapak. Dari driver pengantar diperoleh informasi, alamat penjual dengan cepat dikantongi petugas.

“Petugas kemudian menyasar di perumahan Pondok Candra Indah, Sidoarjo. Petugas Sat Reskrim Polres Gresik mengamankan pasutri, KN (27) dan istrinya, GC (27). Dari tangan suami istri ini petugas menyita dua tabung oksigen. Masing-masing berukuran 1 M3 dan 6 M3,” terangnya.

Kemudian mantan Kapolres Ponorogo ini melanjutkan dari KN diperoleh keterangan ia mendapatkan tabu tersebut dari GN (22) warga Sidoarjo dengan harga 4 juta lima ratus ribu rupiah.

Namun pasutri tersebut bukanlah penjual yang melakukan transaksi dengan petugas. Berdua menjual cepat satu tabung kepada YM (30) warga Surabaya dengan harga 4,9 juta rupiah.

“Dari situ, YM menjualnya kembali melalui akun Instagram kemudian dibeli VR (32) warga Surabaya dengan harga 5 juta tiga ratus ribu rupiah. Transaksi berantai saling mencari untung berakhir di tangan FD (19) warga Surabaya,” ungkap Arief.

Tersangka sempat bersilat lidah setelah ditangkap di Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka, Ia berdalih membeli tabung oksigen dari pasar loak seharga 3,9 juta rupiah. Namun ucapnya tak bisa dibuktikan.

“Petugas berhasil menyita 4 tabung oksigen. Dengan rincian 3 tabung berukuran 1M3 dan 1 tabung 6 M3. Serta uang tunai total 2 juta seratus ribu rupiah dan satu keping kartu ATM dengan saldo 800 ribu rupiah sebagai barang bukti,” beber Alumni Akpol 2001 itu.

FD mengaku tega menari diatas penderitaan masyarakat Gresik pada masa pandemi Covid-19, lantaran merasa penghasilannya selalu kurang cukup.

Tersangka disangkakan pasal 62 Ayat (1) Jo pasal 10 Huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *