simple hit counter
More

Terbit Perpres Dana Abadi Pesantren, PKB Gresik Tasyakuran

×

Terbit Perpres Dana Abadi Pesantren, PKB Gresik Tasyakuran

Sebarkan artikel ini
Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Gresik menggelar tasyakuran bersama sejumlah pengasuh pondok pesantren (Ponpes), Rabu (15/9/2021) malam.
Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Gresik menggelar tasyakuran bersama sejumlah pengasuh pondok pesantren (Ponpes), Rabu (15/9/2021) malam.

PORTALSURABAYA.COM – Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Gresik menggelar tasyakuran bersama sejumlah pengasuh pondok pesantren (Ponpes), Rabu (15/9/2021) malam. Kegiatan dikemas secara Offline dan Online dengan mengambil tema “Tasyakuran PKB untuk Pesantren & Sosialisasi Perpres 82 Tahun 2021”

Tasyakuran yang digelar dalam rangka menyambut baik diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang didalamnya mengatur Dana Abadi Pesantren ini dipusatkan di Ponpes Roudlotul Hikmah Wates Tanjung Wringinanom Gresik.

Ketua DPC PKB Gresik, Much. Abdul Qodir mengatakan, bila kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari rasa Syukur atas Kinerja PKB di jalur legislatif.

“Kegiatan ini adalah bentuk Syukur Kami, Syukur karena Pak Presiden Jokowi bersedia menandatangani Perpres ini. Juga kepada Fraksi PKB DPR RI khususnya kepada Ketum, Gus Muhaimin yang terus mengawal kepentingan Pesantren, Mulai terbitnya UU Pesantren tahun 2019 hingga disahkannya Perpres No. 82 tahun 2021,” ungkapnya.

Perpres 82 tahun 2021, kata Qodir, merupakan capaian dari proses kerja panjang PKB dalam memperjuangkan kepentingan Pondok Pesantren di Indonesia. Artinya dengan diterbitkannya Perpres tersebut Pesantren benar-benar diakui oleh Negara.

“Perpres 82/2021 merupakan legal standing yang melengkapi UU Pesantren. Keduanya sebagai wujud hadirnya Pemerintah dan Negara secara konstitusi terhadap Pendidikan Pesantren di Indonesia,” terangnya.

Disahkannya Perpres 82 tahun 2021, menandakan bahwa pondok pesantren dan lembaga formal sama-sama memiliki hak fasilitas anggaran, lulusan dan materi yang diajarkan juga ikut diakui sebagai bagian pembangunan bangsa Indonesia.

“Dengan telah disahkannya Perpres tersebut tidak ada pembeda antara Pesantren dan lembaga formal. Keduanya mempunyai hak yang sama dalam memperoleh Fasilitas anggaran, lulusan dan materi yang diajarkan juga ikut diakui sebagai bagian pembangunan Bangsa ini,” tandas Qodir.

Ketua DPRD Gresik yang juga Alumni Pesantren Paculgowang itu melanjutkan, langkah kongkret yang akan ditempuh oleh DPC PKB Gresik dan FPKB DPRD Gresik adalah mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Gresik.

“Secara cepat, kami melalui Anggota Legislatif di DPRD Gresik, akan berkoordinasi kepada pihak eksekutif dalam hal ini Pak Bupati, juga kepada pihakĀ² terkait seperti PCNU melalui Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI NU). Harapan terbesar kami adalah segera terbit Peraturan Daerah sebagai bentuk turunan dari Perpres tersebut,” tegasnya.

Senada dengan Ketua DPC PKB Gresik, Ketua Dewan Syuro DPC PKB Gresik, Moh. Qosim menegaskan bahwa antara Pondok Pesantren-NU-PKB merupakan satu ikatan yang saling bertautan dan menguatkan.

“Secara kesejarahan, PKB adalah satuĀ² nya Partai yg lahir dibidani Nahdlatul Ulama, maka PKB Wajib hukumnya berkhidmat kepada NU dan berkhidmat melayani Pesantren melalui jalur politik. Karena penopang utama dari Kuatnya NU adalah Pondok Pesantren, Ketika Pesantrennya kuat, jaya otomatis akan berdampak pada perjuangan Nahdlatul Ulama disemua tingkatan,” ucap mantan Wabup dua periode itu.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua PCNU Gresik, KH. M. Chusnan Ali mengapresiasi atas kerja yang dilakukan oleh PKB, khususnya DPR RI.

“Saya masih ingat, lima tahun yang lalu sebelum ada regulasi Ini, melalui Fraksi PKB DPR RI sudah berupaya agar pemerintah mau mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan Pesantren, Saya belum tau ada parpol selain PKB yang masuk (menginisiasi) ke pesantren itu sanadnya dari mana, tapi kalau PKB Jelas (sanad dan Sejarahnya),” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren dan Pengurus MWCNU Kec. Wringinanom, Sekretaris Dewan Syuro, KH. Ma’mun Zen, Sekretaris DPC PKB Gresik, Imron Rosyadi, Pengurus Harian DPC PKB Gresik, jajaran Anggota FPKB DPRD Gresik, Ketua Badan Otonom PKB (Perempuan Bangsa, Garda Bangsa, Gemasaba), Pengurus DPAC PKB dan DPRt PKB se-Gresik hadir secara Virtual.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *