simple hit counter
Surabaya

Aset Senilai Rp 3 M Terselamatkan, Eri Cahyadi: Saya Yakin Nilainya Lebih

×

Aset Senilai Rp 3 M Terselamatkan, Eri Cahyadi: Saya Yakin Nilainya Lebih

Sebarkan artikel ini
SEMATKAN PENGHARGAAN: Wali Kota Eri Cahyadi Memberi Penghargaan Kajati Surabaya dan jajarannya atas bantuan hukum menyelamatkan aset negara. Foto/IST/Portalsurabaya.com
SEMATKAN PENGHARGAAN: Wali Kota Eri Cahyadi Memberi Penghargaan Kajati Surabaya dan jajarannya atas bantuan hukum menyelamatkan aset negara. Foto/IST/Portalsurabaya.com

PORTALSURABAYA.COMKejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sukses menyelamatkan aset negara berupa tanah dan bangunan milik pemerintah kota di Jalan Raya Kenjeran Nomor 254. Nilai aset seluas 194,82 meter persegi itu sekitar Rp 3 miliar.

Atas prestasi tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pun menyematkan piagam penghargaan kepada Kepala Kejari Anton Delianto beserta jajarannya.

Di acara pemberian penghargaan yang berlangsung di ruang sidang wali kota — Balai Kota Surabaya — tersebut, Eri Cahyadi mengaku bersyukur karena aset yang diperkirakan nilainya sekitar Rp 3 miliar.itu, akhirnya kembali ke tangan Pemkot Surabaya.

“Tapi saya yakin (nilainya) lebih (dari Rp 3 M), karena harga pasar di Surabaya jauh lebih tinggi daripada harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak),” ungkap Eri di sela acara penyematan penghargaan, Jum’at (17/9/2021).

Baca Juga: BPN Jatim Puji Kesigapan Banyuwangi Lindungi 3.922 Tanah Aset Daerah

Asumsi nilai aset yang diungkap Eri itu, karena lokasinya berada di dekat jalan raya. Mantan Bappeko Surabaya ini pun berencana memanfaatkan aset tersebut sebagai kantor kelurahan atau tempat pelayanan masyarakat karena lokasinya cukup strategis.

“Dengan kembalinya aset itu ke pemerintah kota, maka akan kita manfaatkan untuk kantor, kelurahan, atau pelayanan ke masyarakat. Sehingga pelayanan masyarakat kita ada di tepi jalan bukan di kampung lagi,” ungkapnya.

Masih di momen yang sama, Eri juga menyampaikan terima kasih kepada Kajari Surabaya bersama jajarannya. Berkat bantuan maupun pendampingan hukum pihak kejaksaan, aset yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga itu akhirnya kembali ke negara.

“Saya matur nuwun (terima kasih) kepada Pak Kajari dan jajarannya, karena ini bukan yang pertama, tapi beberapa kalinya, sehingga aset-aset Pemkot bisa dinikmati kembali oleh masyarakat Surabaya,” tandas Eri.

Baca Juga: 1.400 Keluarga di Surabaya Menjadi Korban Corona, Nasib Anak-anaknya?

Meski demikian, Eri memastikan bakal terus berupaya untuk menyelamatkan aset-aset daerah lainnya yang saat ini masih dikuasai pihak ketiga. Tentu, pihaknya bakal kembali meminta arahan dan pendampingan hukum ke Kejari Surabaya.

“Kami juga mohon izin ke Pak Kajari karena masih banyak aset yang akan kami sampaikan ke beliaunya, mohon arahan dan pendampingan, sehingga aset negara itu kami harapkan bisa kembali untuk digunakan semaksimal mungkin bagi warga Kota Surabaya,” pintanya.

Sementara Kajari Surabaya, Anton Delianto mengingatkan kepada masyarakat, siapa pun yang masih menguasai tanah milik Pemkot Surabaya agar segera mengembalikannya. Sebab, pihaknya bakal terus mendukung upaya menyelamatkan aset-aset milik negara.

Baca Juga: Bebaskan Surabaya dari Covid-19, Eri Cahyadi: Kami Akan Berjuang Mati-matian

Peringatan Anton ini sebagaimana instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

“Kami selalu sinergi dan mendukung Pemkot dalam penyelamatan aset-aset Surabaya. Tujuannya agar aset itu dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” tandas Anton.

Ditemukan Tindak Pidana Korupsi

Selebihnya, Anton menceritakan tahapan penyelamatan aset milik Pemkot Surabaya yang ahli waris pihak ketiga sempat mengajukan gugatan perdata.

Bahkan dalam proses hukum hingga pengajuan kasasi, ditemukan adanya tindak pidana korupsi. Sebab orang yang mengaku ahli waris itu telah menjual tanah dan bangunan tersebut ke pihak lain seharga sekitar Rp 2 miliar.

Lebih rinci, Anto memaparkan, dilihat dari riwayatnya, tanah tersebut secara sah memang milik Pemkot Surabaya, tepatnya sejak zaman Belanda atau pada 29 Juni 1926.

Waktu itu, tanah tersebut sudah dilakukan pelepasan hak dari ahli waris ke Pemkot Surabaya. “Waktu itu pelepasan hak dengan pembayaran ganti rugi uang sebesar 2.500 gulden dan tercatat di depan notaris,” ungkap Anton.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *