simple hit counter
Peristiwa

Langgar Perda, Pedagang Pakaian Bekas Ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya

×

Langgar Perda, Pedagang Pakaian Bekas Ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Surabaya di Jalan Ngaglik 1 - Langgar Perda, Pedagang Pakaian Bekas Ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya
Satpol PP Kota Surabaya saat menertibkan pedagang pakaian bekas di Jalan Ngaglik, Rabu (26/7/2023) malam./ (Foto:Ist/portalsurabaya.com)

PORTALSURABAYA.COMSatpol PP Kota Surabaya menertibkan pedagang pakaian bekas di Jalan Ngaglik pada Rabu (26/7/2023) malam. Penertiban dilakukan lantaran pedagang pakaian bekas tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menyatakan, pihaknya tak henti-hentinya memberikan sosialisasi hingga peringatan kepada para pedagang di kawasan Jalan Ngaglik agar tak menaruh barang dagangan di atas pedestrian.

“Rabu malam, anggota Satpol PP yang pos di Jalan Ngaglik dan Kapasari menemukan pedagang menaruh barang dagangan di atas pedestrian. Padahal sudah diedukasi dan sosialisasi bahkan dilakukan penindakan berkali-kali dan mereka berjanji akan menaati Perda dengan tidak menaruh barang dagangan di atas pedestrian,” kata Eddy Christijanto di kantornya, Kamis (27/7/2023).

Namun sayangnya, Eddy menyebut, saat dilakukan penertiban, ada pihak-pihak yang melakukan perlawanan. Tak hanya perlawanan, namun juga memprovokasi agar suasana penertiban yang dilakukan secara humanis dan persuasif terkesan ricuh.

Baca Juga: Industrialisasi Hijau Indonesia 20230, Wali Kota Surabaya Tinjau WWTP SIER

“Dilakukan penertiban dengan diamankan beberapa alat peraga dengan humanis dan persuasif. Namun begitu, ketika akan selesai, ada yang memprovokasi dengan teriak-teriak dan mendorong anggota Satpol. Dan anggota mencoba untuk minta diam dan tidak memprovokasi,” ungkapnya.

Nah, dalam suasana yang dibuat terkesan ricuh tersebut, Eddy mengungkapan, tiba-tiba terjadi sebuah insiden kecil. Dimana salah satunya pedagang tersungkur di jalan beraspal.

Akibatnya, kedua lutut kaki pedagang tersebut lecet hingga mengeluarkan darah. Padahal, Eddy menegaskan, saat itu petugas Satpol PP tidak melakukan tindakan perlawanan. “Anak tersebut lari dan jatuh sendiri di aspal sehingga kakinya lecet. Jadi itu adalah bukan kekerasan yang dilakukan petugas satpol yang melakukan penertiban,” papar Eddy.

Untuk meyakinkan bila petugas Satpol PP tetap bersikap humanis dan persuasif dalam melakukan penertiban, Eddy menyatakan, bahwa pemuda yang tersungkur itu kemudian dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan.

Tujuannya, agar permasalahan tersebut jelas, apakah saat itu ada kelalaian petugas Satpol PP dalam penertiban atau memang ada sebab lain yang bukan dilakukan petugas.

“Dan malam itu dilakukan pengamanan di Polsek Genteng ketika diinterogasi oleh polisi, dia mengakui lari dan jatuh sendiri di aspal sehingga kakinya lecet. Dan oleh anggota Satpol PP dipanggilkan TGC (Tim Gerak Cepat) Dinas Kesehatan dan diobati di Polsek Genteng,” pungkasnya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *