simple hit counter
Gresik

E-Parkir Mangkrak, Anggota DPRD Gresik ini Dorong Bupati Terbitkan Perbup

×

E-Parkir Mangkrak, Anggota DPRD Gresik ini Dorong Bupati Terbitkan Perbup

Sebarkan artikel ini
Salah satu mesin parkir elektronik di pasar Gresik yang mangkrak karena tidak bisa di gunakan, Rabu (8/9/2021)./Bram
Salah satu mesin parkir elektronik di pasar Gresik yang mangkrak karena tidak bisa di gunakan, Rabu (8/9/2021)./Bram

PORTALSURABAYA.COM– Sebanyak 11 unit mesin parkir elektronik di Gresik sudah terpasang sejak tahun 2018 lalu. Tapi hingga kini, penggunaan dari mesin parkir (e-Parkir) yang menggunakan anggaran APBD itu belum bisa dipergunakan alias mangkrak.

Karena itu, pada Kamis (2/9/2021) lalu DPRD Gresik memanggil pihak Dishub untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait hal itu.

Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi menyoroti belum diterapkannya parkir elektronik tapi mesin-mesin sudah terpasang dan tidak bisa di fungsikan (mangkrak). Ia menyebut pengelolaan parkir terutama parkir elektronik kurang maksimal dan harus ada evaluasi.

“Jadi penekanan kemarin (pada rapat) itu, Selain PJU, ada juga terkait dengan pengelolaan parkir. Parkir memang selama ini kita anggap kurang maksimal dan harus ada evaluasi terkait dengan parkir,” kata Hamdi, Rabu (8/9/2021).

Ia menilai potensi parkir ini banyak yang ‘los’ sehingga harus di cari titiknya atau solusi, juga cara penanganannya. Sebenarnya, jika parkir elektronik tersebut berjalan dengan baik bisa mengurangi pontensi ‘los’ dan sebaliknya malah bisa menambah pendapatan Kabupaten.

“Saya suruh mencari titiknya dimana dan bagaimana penanganannya. Jumalah ada 11 mesin parkir dan Saya juga mencontohkan ketika saya ke pasar untuk melihat parkir elektronik itu dan mesin parkir tidak termanfaatkan. Jika bisa beroperasi, ini sebenarnya untuk mengurangi potensi ‘los’ itu. Tapi karena Perbupnya belum ada, ini yang menjadi kendala,” ucap Hamdi.

Karena mesin parkir elektronik belum bisa di manfaatkan, Hamdi berharap Bupati Gresik segera mengeluarkan Perbup untuk e-parkir tersebut sebab Perda nomer 3 tahun 2021 yang mengaturnya sudah keluar.

Anggaran sebesar Rp.5 Miliar untuk parkir elektronik itu belum sepenuhnya terserap, mesin sudah terpasang tapi belum terpakai, artinya musproh (mubazir) jika tidak digunakan.

“Saya harap Bupati segera mengeluarkan Perbup untuk parkir elektronik (e-parkir) ini, karena Perdanya sudah selesai, tinggal Perbup untuk pelaksanaan di lapangan. Sehingga kami mendorong untuk segera menerbitkan, karena itu menjadi alasan bagi Dishub tidak bisa mengoperasikan mesin tersebut,” ungkap Hamdi.

Hamdi menambahkan dari pihak Dishub akan berusaha menemui Bupati dalam waktu dekat ini agar pada akhir tahun 2021, parkir elektronik sudah bisa di pergunakan.

“Pihak Dishub menyebut segera akan menemui Bupati agar akhir 2021 ini parkir elektronik sudah bisa di jalankan dan kami mendorong dengan segera,” kata anggota dari fraksi PKB ini.

Parkir Kawasan

Semakin pesat dan ramainya beberapa kawasan di Gresik seperti kawasan Gresik Kota Baru (GKB) yang semakin ramai dan banyak tempat yang bisa di pergunakan untuk parkir sehingga berpotensi untuk menambah pendapatan Kabupaten.

Karena itu, Hamdi menyebut terkait dengan parkir kawasan, Pemerintah Kabupaten Gresik harus bisa memetakan kawasan mana parkir yang potensi menambah pendapatan Kabupaten. Seperti daerah GKB, yang dulu sepi sekarang sudah ramai dan itu potensi untuk pendapatan.

“Saya kira Pemkab harus bisa memetakan parkir kawasan. Contoh dulu daerah GKB yang tidak ramai sekarang sudah ramai, itu harus dipetakan dengan benar, agar jangan sampai parkir yang bisa berpotensi untuk menambah pendapatan Kabupaten ini malah jatuh pada pihak pihak yang tidak seberapa penting,” jelas Handi.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *