simple hit counter
More

Bukan Novum Baru, Partai Demokrat Gresik Berharap MA Tolak PK Moeldoko

×

Bukan Novum Baru, Partai Demokrat Gresik Berharap MA Tolak PK Moeldoko

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 04 04 at 04.14.27 - Bukan Novum Baru, Partai Demokrat Gresik Berharap MA Tolak PK Moeldoko
Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Gresik Supriyanto bersama pengurus DPC, anggota fraksi PD DPRD Gresik serta para caleg PD di Pengadilan Negeri (PN) usai menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada ketua MA RI melalui ketua PN. (Foto:Bram/portalsurabaya.com)

PORTALSURABAYA.COM – Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (3/3) di lakukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Langkah tersebut merupakan upaya terakhir untuk menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022 yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.

Atas upaya PK yang dilakukan KSP Moeldoko tersebut mendapat tanggapan dari seluruh kader Partai Demokrat di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), termasuk Ketua DPC Partai Demokrat Gresik Supriyanto.

Supriyanto menyebut kegiatan commander calls atau satu sistem di partai Demokrat untuk membicarakan sesuatu yang penting untuk kedaulatan dalam partai.

“Kegiatan ini reaksi dari upaya hukum atau pembegalan partai oleh KSP Moeldoko. Berupa pada 3 Maret lalu mereka melakukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap kasus KLB di Sibolga,” katanya, Senin (3/4).

Setelah melakukan commander calls dari ketua umum AHY, bersama-sama dengan pengurus DPC, anggota fraksi PD DPRD Gresik serta para caleg PD akan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada ketua MA RI melalui ketua PN.

“Selanjutnya surat ini juga akan di tembuskan ke Presiden RI, Menkopolhukam dan Ketua Umum. Artinya disini kegiatan ini tidak dilakukan DPC Gresik tapi semua jajaran pengurus DPD dan DPC PD seluruh Indonesia melakukan commander calls, mengirim surat permohonan perlindungan hukum atas upaya peninjauan kembali KSP Moeldoko dan kawan kawan perihal perkara KLB ke MA,” jelas Supriyanto.

Baca Juga: Cegah Penguasa Ambil Alih Partai Demokrat, Kader Teriak Lawan Moeldoko

Atas arahan Ketua Umum AHY di commander calls tadi, bahwa saat ini posisi Partai Demokrat sedang ranum-ranumnya, sehingga begitu ada gerakan masif dari Demokrat untuk memenangkan pemilu 2024 dan mengusung Anies Baswedan bakal calon Presiden, maka pasti ada upaya-upaya yang berafiliasi dengan kekuasaan di negara ini untuk mengganggu gerakan Partai Demokrat.

“Ketua umum mas AHY memberikan instruksi bahwa hal ini tidak boleh menggangu ritme pada persiapan perjuangan di pemilu 2024 nanti. Meski begitu, menyikapi upaya hukum oleh KSP Moeldoko ini harus di lakukan secara serius dan jangan sampai membikin lengah,” ujar Supri dengan mimik serius.

Supri melanjutkan karena upaya KSP ini ada unsur kekuasaan, jadi hal-hal tidak masuk akal bisa terjadi, hal hal yang tidak benar menjadi benar, yang tidak kita anggap benar menjadi salah dan hal-hal yang kita anggap salah menjadi benar dan hal hal yang tidak mungkin menjadi mungkin.

“Jadi Ketua Umum mas AHY mengintruksikan kita tetap waspada dan solid untuk melawan upaya pembegalan atau pengambilalihan Partai Demokrat (PD) oleh orang-orang yang tidak punya hak secara konstitusi partai,” ungkapnya.

Yang jelas tambah Supri, instruksi Ketua Umum ke semua DPC seluruh Indonesia yakni memberikan surat perlindungan hukum ini ke MA lewat PN, termasuk Gresik. Tapi upaya hukum yang pasti dari DPP ada kuasa hukum yang menanggapi kontra Peninjauan Kembali atau memori kontra.

DPC Partai Demokrat Gresik berharap kepada pemerintah memahami fungsi partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi yang mempunyai kedaulatan sendiri. Berharap pemerintah tidak melakukan intervensi melalui invisible hand atau tangan-tangan yang tak terlihat.

“Kita tahu Moeldoko ini jabatannya Kepada Staff Presiden, otomatis ini tidak bisa di pungkiri tangan tangan dari istana ikut terlibat dalam upaya pengambilalihan Partai Demokrat,” tegas politikus asal Setro Menganti ini.

Harapannya MA menolak upaya Peninjauan Kembali KSP Moeldoko dan kawan-kawan terhadap kasus KLB Sibolga, karena 4 novum baru yang diajukan sebagai dasar peninjauan kembali itu sudah pernah diuji di pengadilan di tahap peradilan sebelumnya.

“Jadi bagi kami itu bukan novum baru tapi mengulangi saja. Padahal novum baru itu syarat administrasi hukum acara perdatanya satu bukti yang belum pernah di ujikan di peradilan sebelumnya. Jelas kami berharap MA menolak upaya PK itu,” kata Supriyanto.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *