simple hit counter
Gresik

Bahas Parkir Non Tunai, Bupati Gandeng Perbankan di Gresik Kelola Keuangan

×

Bahas Parkir Non Tunai, Bupati Gandeng Perbankan di Gresik Kelola Keuangan

Sebarkan artikel ini
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Kadishub serta pihak perbankan bahas pengelolaan parkir non tunai, Jumat (5/11/2021)./ Foto: Bram
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Kadishub serta pihak perbankan bahas pengelolaan parkir non tunai, Jumat (5/11/2021)./ Foto: Bram

PORTALSURABAYA.COM – Setelah sebelumnya menggelar rapat bersama koordinator Juru Parkir (Jukir), Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Dinas Perhubungan Gresik kembali membahas penerapan parkir sistem non-tunai atau cashless dengan pihak perbankan untuk bekerja sama mewujudkan parkir dengan sistem non-tunai tersebut.

Dalam pertemuan dengan perwakilan Bank yang ada di Gresik, Jumat (5/11/2021), Bupati Fandi Akhmad Yani berharap pihak bank dapat bersinergi dengan pemerintah untuk merealisasikan rencana ini.

Nantinya, pihak bank akan mengelola uang dan menyediakan alat pembayaran parkir pada lahan parkir yang telah disediakan oleh pemerintah.

Bupati menjelaskan kepada perwakilan Bank berbagai langkah akan dilakukan oleh Pemkab, diantaranya dengan pendataan berapa ruas tepi jalan yang ada dan dikelola oleh berapa orang. Setelah didapat data, maka langkah selanjutnya adalah identitas para jukir tersebut akan dipatenkan sehingga identitasnya jelas bahwa mereka adalah jukir dibawah kendali Dishub.

Setelah itu, lanjut Bupati peran perbankan kemudian masuk dengan menyediakan alat transaksi non-tunai di titik-titik parkir.

“Kita mau mensinergikan ke bapak ibu, ketika alat dari bank sudah dipasang maka uang yang masuk akan dikelola olah bank. Alatnya dari bapak ibu, bentuk investasinya nanti seperti apa, dan uangnya nanti dikelola njenengan, kami dari Pemkab yang menata SDM-nya,” terang Bupati yang akrab disapa Gus Yani itu.

Dengan penerapan digitalisasi pembayaran parkir ini, harapannya adalah PAD dari parkir tidak bocor dan dilain pihak akan memudahkan Dishub dan Dinas terkait untuk melakukan pemantauan secara rutin mengenai pendapatan dari titik-titik parkir yang ada di sepanjang jalan Kabupaten Gresik.

“Kalau kita tidak memulai dari sekarang, maka selamanya PAD dari parkir ini akan bocor. Oleh karenanya kita punya kewajiban berikhtiar lewat pembayaran non-tunai yang tentunya didukung oleh seluruh masyarakat,” tutup Gus Yani.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Tursilowanto Hariogi yang mendampingi Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, menyatakan bahwa potensi biaya parkir di Gresik sangat besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia mengatakan bahwa retribusi parkir di Gresik berpotensi hingga mencapai angka 9 Milyar dan bahkan hingga 12 Milyar berdasarkan akademisi dari UNMER Malang, namun selama ini Pemerintah Kabupaten Gresik menerima hanya kurang dari 1 Milyar.

“Mestinya pendapatan parkir di Gresik ini berpotensi bisa mencapai 9 Milyar, tetapi sampai hari ini dari yang ditargetkan 4 Milyar saja baru 20% capaiannya,” ungkap Tursilo.

Pengalihan pembayaran parkir dari tunai menjadi non-tunai merupakan strategi yang diambil oleh Pemkab Gresik agar pemasukan PAD bisa masuk dengan baik, dan dilain pihak juga bagaimana memberdayakan juru parkir lewat sistem bagi hasil  sehingga nantinya tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Pengelolaan parkir di Kabupaten Gresik sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir, dimana didalamnya menjelaskan penyelenggaraan parkir di jalan umum dapat dilakukan dengan cara non-tunai serta penetapan tarif parkir yang dihitung berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi, dan zona parkir.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *