simple hit counter
Brantas

Kota Mojokerto Berlakukan Izin Industri Terintegrasi OSS dan SIINas

×

Kota Mojokerto Berlakukan Izin Industri Terintegrasi OSS dan SIINas

Sebarkan artikel ini
Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lingkup Kabupaten atau Kota melalui SIINas tahun 2021 di ruang rapat Hotel Ayola, Jumat (5/11/2021)./Foto: Susan
Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lingkup Kabupaten atau Kota melalui SIINas tahun 2021 di ruang rapat Hotel Ayola, Jumat (5/11/2021)./Foto: Susan

PORTALSURABAYA.COM – Pemerintah Kota Mojokerto mulai memberlakukan pelayanan perizinan berusaha secara terintegrasi menggunakan OSS dan SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) untuk sektor perindustrian.

SIINas adalah sistem informasi berbasis online yang dibangun oleh Kementerian Perindustrian (Kemrnperin) yang berisi data-data mengenai industri dalam negeri, yang diharapkan dapat memantau perkembangan dan pembinaan industri dalam negeri.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopukmPerindag) Kota Mojokerto, Ani Wijaya mengatakan penerapan SIINas di Kota Mojokerto mengacu pada Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan Permenperin Nomor 15 Jo 30/2019 tentang penerbitan izin usaha industri dan izin perluasan dalam kerangka pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

“Nantinya para pelaku usaha industri yang ingin memperpanjang Izin Usaha Industrinya (IUI) wajib memiliki akun SIINas. Dan mereka harus meng up date data industrinya di sistem ini,” ungkapnya saat membuka acara Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lingkup Kabupaten atau Kota melalui SIINas tahun 2021 di ruang rapat Hotel Ayola, Jumat (5/11/2021) pagi.

Masih kata Ani, setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala melalui aplikasi ini. Dan data yang dilaporkan dijamin kerahasiaanya karena hanya bisa dilihat oleh perusahaan yang bersangkutan dan pemerintah.

“Bagi siapa saja pejabat pemerintah yang membocorkan data tersebut dikenakan sanksi administratif. Karena ini berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta persaingan tidak sehat,” tegasnya.

Pun demikian dengan perusahaan yang tidak menyampaikan data secara akurat, lanjut Ani, juga akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha industrinya.

“Karena Kota Mojokerto hanya kota kecil, jadi hanya ada 9 industri skala mikro dan kecil yang wajib memiliki akun SIINas ini. Dan ini akan kita terapkan saat mereka memperpanjang izin industrinya nanti,” pungkasnya.

Sementara itu, Arya P. Ratidina, nara sumber dari Disperindag Provinsi Jawa Timur mengatakan pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan industri dapat memperoleh IUI melalui OSS.

“IUI ini belum berlaku sampai dengan dipenuhinya seluruh komitmen. Dan salah satu komitmen tersebut yakni memiliki Akun SIINas,” terangnya.

Ia menyebutkan, SIINas ini dibentuk demi terwujudnya satu data industri antara Kemenperin dan Pemerintah Daerah. Sehingga monitoring terhadap perkembangan industri di daerah dapat dilakukan dengan mudah.

“Selain itu, laporan produksi dari perusahaan industri dapat diterima secara reak time,” pungkasnya.

Sekedar informasi, kegiatan Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Industri, Data Kawasan Industri serta Data Lingkup Kabupaten atau Kota melalui SIINas tahun 2021 ini juga diikuti oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kota Mojokerto.* (Susan)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *