simple hit counter
Gresik

Satpol PP Gresik Razia Warung Jual Miras, Amankan Puluhan Pramusaji

×

Satpol PP Gresik Razia Warung Jual Miras, Amankan Puluhan Pramusaji

Sebarkan artikel ini
Anggota Satpol PP Gresik saat merazia warung semi cafe yang ada di Jalan Fatimah Binti Maimun, Jumat (19/11/2021). / Foto: Bram
Anggota Satpol PP Gresik saat merazia warung semi cafe yang ada di Jalan Fatimah Binti Maimun, Jumat (19/11/2021). / Foto: Bram

PORTALSURABAYA.COM – Berkat informasi dari warga yang resah, Satpol PP Kabupaten Gresik kembali mengamankan warung yang menyajikan minuman keras (miras) beserta puluhan pramusaji yang berpakaian minim di Jalan Fatimah Binti Maimun, Jumat (19/11/2021).

Meskipun sudah sering dirazia, tapi masih ada beberapa warung semi cafe di sekitar telaga Ngipik yang masih membandel dengan menyediakan miras.

Plt Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan dalam razia di warung itu untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2013 tentang ketentraman dan ketertiban umum Kabupaten Gresik.

Selanjutnya, dari puluhan pramusaji yang diamankan, kemudian akan dilakukan pemeriksaan kelamin oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Alun-Alun Gresik dengan tujuan agar Gresik terbebas dari penyakit kelamin.

“Kami mengamankan 18 pramusaji, dan kemudian akan dilakukan pemeriksaan kelamin dari nakes Puskesmas Alun-Alun yang kami datangkan. Tujuan pemerikasaan itu agar Gresik terbebas dari penyakit kelamin yang bisa menular. Jika ada yang tertular, akan langsung kita amankan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Trantibun Satpol PP Gresik, Sulyono yang juga ikut dalam razia tersebut mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dari warga tentang adanya warung semi cafe yang dimana menjual miras kemudian ada penjaga warung pakai pakaian seksi yang masih buka di sekitar Telaga Ngipik.

“Mendapat informasi itu, Kami langsung mendatangi tempat tersebut dan melakukan pemeriksaan di tempat yang dimaksudkan. Hasilnya kita amankan puluhan pramusaji ini beserta miras,”kata Sulyono.

Selanjutnya, tambah Sulyono, pihaknya kemudian mendata KTP dan memanggil pemilik warung semi cafe untuk diberikan pembinaan, serta memberikan peringatan bahwa tempat (warung) tersebut telah melanggar Perda.

“Kami mengamankan KTP pemilik dan mengamankan pramusaji serta memberikan surat panggilan terhadap pemilik warung atau cafe tersebut. Karena terkait apa yang menjadi temuan dalam razia itu telah pelanggaran terhadap Perda,” ujarnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *