simple hit counter
Gresik

Puluhan Poster dan Reklame Tak Berijin Ditertibkan Satpol PP Gresik

×

Puluhan Poster dan Reklame Tak Berijin Ditertibkan Satpol PP Gresik

Sebarkan artikel ini
Para petugas Satpol PP sedang menertibkan poster yang di paku di pohon.
Para petugas Satpol PP sedang menertibkan poster yang di paku di pohon.

PORTALSURABAYA.COM – Karena belum memiliki ijin resmi puluhan reklame juga puluhan poster yang ditempel di pohon yang ada di sepanjang jalan utama kota Gresik ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (10/8/2021).

Kepala Satpol PP Gresik, Abu Hasan mengatakan alasan dari penertiban puluhan poster dan reklame itu untuk menjaga trantibum dan keindahan lingkungan kota Gresik.

“Untuk saat ini poster atau reklame diamankan di kantor. Sedangkan untuk sanksinya diberikan peringatan dan siap untuk mengambil sendiri dia kantor,” kata Abu.

Lebih jauh, Abu menghimbau agar pembuat atau pemilik poster dan reklame jangan ditempelkan ataupun di pasang di pohon karena sangat mengganggu pemandangan dan merusak pohon.

“Kami himbau agar tidak memasang sembarangan. Kami akan terus melakukan penertiban yang tidak sesuai tempat pemasangan poster atau reklame tersebut,” ungkapnya.

Kemudian Abu menjelaskan beberapa poster dan reklame yang di ambil dalam penertiban tersebut yakni yang ada di sepanjang Jalan Jagung Suprapto, Jalan A Yani, Jalan Siti Fatimah dan Jalan Sumatra GKB.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Dan Ketentraman, Mulyono yang ikut dalam penertiban menjelaskan poster atau reklame yang berhasil di tertibkan kurang lebih ada 15 buah yang semuanya melanggar reklame tanpa izin.

“Iya dalam sehari ini sudah ada 15 reklame yang ditertibkan dan langsung di taruh di kantor. Sementara bagi pemilik dipanggil ke kantor untuk diambil poster yang diamankan di kantor,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan selain yang terpasang di pohon, ada juga reklame yang tanpa ijin resmi, untuk itu pihaknya berupaya agar penyelenggara tertib ijin dan sadar.

“Harapan kami para penyelenggara reklame meningkatkan kesadaran untuk tertib izin, pajak dan memasang sesuai dengan ketentuan yang diatur,” ucap Mulyono menyarankan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *