simple hit counter
Ekbis

Berpotensi Tidak Terima BSU Lagi bila Pekerja Tak Mengambilnya

×

Berpotensi Tidak Terima BSU Lagi bila Pekerja Tak Mengambilnya

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2022 12 13 at 18.10.56 - Berpotensi Tidak Terima BSU Lagi bila Pekerja Tak Mengambilnya
Berpotensi tidak terima Bantuan Subsidi Upah (BSU) lagi bila pekerja tak mengambilnya. Foto: PT Pos Indonesia

PORTALSURABAYA.COM – Semakin mendekati batas akhir pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 20 Desember 2022, PT Pos Indonesia (Persero) mewanti-wanti pekerja yang masuk daftar penerima BSU agar segera datang ke Kantor Pos untuk mengambil dana BSU sebesar Rp600 ribu. Pos Indonesia terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar penyaluran BSU ini bisa segera dituntaskan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia, Haris, saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Pos KCP Batam Nagoya Plaza dan KCP Batam Batu Aji Kota Batam, Sabtu (10/12/2022) lalu.

Pihaknya berkoordinasi dengan Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan dan Person In Charge (PIC) berbagai perusahaan tempat penerima BSU bekerja, untuk memastikan kota/lokasi tempat bekerja masing-masing penerima BSU. Sejauh ini, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada penerima BSU untuk mengecek apakah mereka masuk dalam daftar penerima BSU.

Sebab jika BSU tidak dicairkan hingga tenggat waktu berakhir, maka pekerja yang bersangkutan terancam tidak akan menerima BSU lagi pada tahun berikutnya.

Haris didampingi oleh Hendra Sari, Ketua Satgas Bansos, Fediyan Syahputra, Deputi Regional 1 Sumatra (EVP), dan Elan Pramudiansyah, Kepala KCU Pos Indonesia Kepulauan Riau melihat langsung up date penyaluran BSU di Kantor Pos Kota Batam.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahwa tanggal 20 Desember 2022 adalah batas akhir penarikan uang BSU. Apabila setelah tanggal 20 tidak dilakukan penarikan uang, maka dana yang ada dan belum dibayarkan, akan dikembalikan ke negara. Penerima yang tidak mengambil BSU, maka sangat besar kemungkinan akan tercatat dan tidak akan menerima lagi BSU tahun berikutnya,” kata Hendra Sari, Ketua Satgas Bansos PT Pos Indonesia (Persero) keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).

Hendra sangat menyayangkan jika ada pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima BSU, namun tidak mengambil haknya.

“Kami berharap kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU, segera mengambil uangnya, sehingga program ini bisa betul-betul memberikan manfaat bagi pekerja,” ujarnya.

BSU diberikan oleh Kemenaker kepada 14,6 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulannya.

PT Pos Indonesia (Persero) mendapat porsi tugas menyalurkan BSU kepada 3,6 juta pekerja. Sementara sisanya disalurkan melalui Bank Himbara.

Mendekati batas waktu penyaluran BSU, dan masih tersisa sekitar 1 juta pekerja yang belum mencairkan dana BSU melalui Kantor Pos. Hendra menjelaskan, terdapat sejumlah tantangan yang melatarbelakanginya.

“Penerima BSU ini tidak kita ketahui di mana alamat rumahnya. Yang kita tahu hanya alamat perusahaannya. Ketika kita datangi perusahaannya, ternyata orang itu tidak bekerja di perusahaan itu. Dia kerja di daerah lain di Indonesia, sehingga untuk BSU kita tidak menetapkan lokasi bayarnya, tapi mereka bisa menguangkan di Kantor Pos di mana saja di seluruh Indonesia,” katanya.

Hendra menjelaskan, dalam mengejar target realisasi penyaluran, Pos Indonesia melakukan beberapa strategi. Pertama, memastikan bahwa tim Pos Indonesia mendatangi perusahaan berdasarkan alamat pekerja.

“Kedua, bertemu dengan PIC untuk memastikan posisi pekerja. Jika pekerja tidak berada di lokasi, kami cari tahu di mana lokasi pekerja, kami minta datanya. Namun hal ini tidak mudah. Ada PIC di perusahaan yang mudah diajak koordinasi, ada juga yang agak susah. Kami bekerja sama dengan BPJS TK dan Disnaker untuk membantu kami berkoordinasi dengan PIC di masing-masing perusahaan. Termasuk kami mengecek alamat penerima berdasarkan NIK, data yang ada di Dukcapil. Jika kami sudah mendapatkan alamat, kami kirimkan surat pemberitahuan,” tutur Hendra.

Ketiga, lanjut Hendra, PT Pos Indonesia (persero) menyebarluaskan informasi berupa ajakan untuk segera mencairkan dana BSU melalui WA dan SMS blast.

Realisasi Penyaluran BSU Lampaui 100 Persen

Dalam penyaluran BSU, PT Pos Indonesia (Persero) menemui kejadian unik. Di beberapa daerah seperti di Lumajang, Jawa Timur, dan Ujungberung, Bandung, realisasi penyaluran melebihi angka 100 persen.

Hendra menjelaskan hal ini terjadi karena banyak pekerja yang mengambil BSU di wilayah tersebut.

“Di Lumajang (Kantor Pos) berhasil menyalurkan 105 persen dari alokasi. Hal ini karena alokasi di Lumajang lebih sedikit daripada pekerja yang tinggal di Lumajang. Pekerja yang terdaftar di Surabaya tinggalnya di Lumajang, sehingga masyarakat mengambil BSU di Lumajang. Akibatnya angka penyaluran jauh lebih besar daripada alokasi. Ini terjadi juga di Ujungberung, Soreang, Bandung,” ungkapnya.

Data penyaluran BSU dipastikan terekam dengan baik di sistem dashboard milik Pos Indonesia. Meski realisasi penyaluran BSU melampaui alokasi, data penerima berikut bukti penyaluran dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini menjadi keunikan tersendiri. Semua terekam di dashboard kita, sehingga kelihatan alamat perusahaan di Bandung, tapi dibayarkan di Ujungberung, Soreang, semua terdata dengan baik, tidak ada masalah,” katanya.

Terkenal memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia dan terbukti mampu menyalurkan bantuan dengan cepat, tepat, dan akuntabel, PT Pos Indonesia menyanggupi bila kembali ditunjuk sebagai mitra pemerintah untuk menyalurkan bantuan.

“Semua bergantung pada Kemenaker. Jika kembali menyalurkan bantuan, kami siap menyalurkan, termasuk program lain di Kemenaker. Misalnya, pembayaran klaim jaminan kehilangan pekerjaan. Karena jika dibayarkan melalui PT Pos, akan ada bukti bahwa penerima sudah mengambil berupa foto maupun dashboard. Ini akan sangat membantu pemberi kerja dalam memberikan pelaporan atau ketika diperiksa auditor. Datanya lengkap dan secara realtime bisa disajikan,” ujarnya.

Pekerja Diimbau Cek Daftar Penerima BSU dan Segera Mencairkannya

Hendra kembali mengingatkan kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU agar datang ke Kantor Pos dan membawa pulang dana BSU senilai Rp600 ribu.

Pekerja dituntut aktif mengecek apakah dirinya terdaftar menerima BSU melalui iKemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.

Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja dipersilakan langsung datang ke Kantor Pos terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan. Cukup bawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.

Untuk penyaluran BSU di Kantor Pos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Perpanjangan jam pelayanan ini bertujuan mempermudah pekerja mengambil BSU tanpa mengganggu jam kerja.

“Kami memberi kemudahan BSU bisa diambil di mana saja, bahkan buka di hari Minggu dan malam hari,” tutup Hendra.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *