simple hit counter
HeadlineJawa Timur

Bebaskan Kampanye Lewat Medsos, KPU Jatim Beberkan Syaratnya

×

Bebaskan Kampanye Lewat Medsos, KPU Jatim Beberkan Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2023 11 29 At 14.38.11
Gogot Cahyo Baskoro, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim. Foto: Joko Kristiono/Portal Surabaya

PORTALSURABAYA.COM -Tim sukses masing-masing peserta Pemilu, baik Capres Cawapres, Calon DPD, Calon Legislatif, hingga Partai Politik, diperkenankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkampanye di media sosial (medsos).

Hal itu disampaikan Gogot Cahyo Baskoro, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim saat Sosialisasi Ketentuan Penggunaan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2024, di salah satu hotel di Surabaya, Rabu (29/11/2023).

“Peserta Pemilu itu, diperbolehkan untuk menyerahkan semua akun medsosnya, per platform itu 20 akun medsos,” ujar Gogot.

Kemudian, peserta Pemilu berkewajiban menutup akun medsos yang digunakan untuk berkampanye tersebut, selambatnya pada saat hari tenang. Yakni selama tiga hari, mulai 11 – 13 Februari 2024.

“Jadi sudah tidak boleh lagi dipergunakan untuk berkampanye,” imbuhnya.

Aturannya tidak jauh berbeda dengan kampanye saat pertemuan tertutup. Adapun ketentuannya, Gogot menyebutkan, menggunakan bahasa yang santun, tidak SARA, ujaran kebencian, serta tidak menyerang peserta Pemilu yang lain.

“Itu mutlak juga harus dilaksanakan oleh peserta Pemilu yang berkampanye melalui medsos,” tambahnya.

Sedangkan untuk bentuknya, bisa berupa tulisan atau teks, berupa foto, video atau audio visual. KPU memberikan ruang seluas luasnya bagi peserta Pemilu untuk berkreasi dan berinovasi.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *