simple hit counter
Ekbis

Perjanjian Indonesia–UAE CEPA, Upaya Tingkatkan Ekspor ke Kawasan Teluk dan Timur Tengah

×

Perjanjian Indonesia–UAE CEPA, Upaya Tingkatkan Ekspor ke Kawasan Teluk dan Timur Tengah

Sebarkan artikel ini
IMG 20220701 WA0027 01 - Perjanjian Indonesia–UAE CEPA, Upaya Tingkatkan Ekspor ke Kawasan Teluk dan Timur Tengah
Zulkifli Hasan (kiri), Menteri Perdagangan RI, bertemu dengan Menteri Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA), di Abu Dhabi, Kamis (30/6/2022). Foto: Humas Kemendag RI

PORTALSURABAYA.COM – Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia – Uni Emirat Arab (Indonesia – United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement, atau IUAE–CEPA) akhirnya ditandatangani hanya berselang 9 bulan sejak diluncurkan oleh menteri perdagangan kedua negara.

Pencapaian ini sesuai dengan target yang diberikan oleh kedua kepala negara, yaitu terselesaikannya perundingan dalam waktu kurang dari satu tahun.

Penandatanganan IUAE–CEPA dilakukan oleh Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) dan Abdulla bin Touq Al Marri, Menteri Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA).

Penandatanganan dilakukan bersamaan dengan kunjungan kerja Joko Widodo, Presiden RI. Penandatanganan IUAE–CEPA menjadi momentum bersejarah karena ini kali pertama Indonesia memiliki perjanjian dagang dengan negara di Kawasan Teluk.

“Bapak Presiden RI menyambut positif penyelesaian persetujuan IUAE–CEPA. Persetujuan ini menjadi pintu masuk Indonesia ke UEA yang merupakan hubungan untuk meningkatkan ekspor ke negara-negara tujuan non-tradisional. Seperti di kawasan Teluk, Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan,” ungkap Mendag dalam keterangan tertulisnya.

Penyelesaian IUAE–CEPA sekaligus menjadi momentum yang tepat untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

“Covid-19 membuat hampir seluruh negara di dunia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Kita harap bersama ketika IUAE–CEPA ini diimplementasikan, peningkatan kinerja sektor perdagangan dan investasi yang didorong melaluiI UAE–CEPA dapat semakin mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 serta meningkatkan daya saing Indonesia,” imbuh Zulhas, sapaan akrab Mendag.

Sementara itu, Djatmiko Bris Witjaksono, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan menyatakan, perundingan IUAE–CEPA sangat bermanfaat bagi Indonesia. Salah satu alasannya adalah terbukanya akses pasar ke UEA melalui penurunan dan penghapusan tarif bea masuk sekitar 94 persen dari total pos tarif dengan mekanisme penurunan secara langsung maupun bertahap saat perjanjian berlaku (entry into force).

Persetujuan IUAE–CEPA mencakup pengaturan di bidang perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, hak kekayaan intelektual, ekonomi Islam, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), perdagangan digital, serta ketentuan hukum dan isu kelembagaan.

Isu ekonomi Islam dalam IUAE–CEPA ini juga menjadi satu catatan sejarah bagi Indonesia. Untuk kali pertama, isu ekonomi Islam/syariah dimasukkan sebagai salah satu cakupan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif dengan negara mitra dagang Indonesia.

“Pengaturan pada bab terkait ekonomi Islam dalam IUAE–CEPA, yang merupakan terobosan unik bagi Indonesia dalam upaya pengembangan kerja sama terkait ekonomi Islam. Antara lain melibatkan saling diakuinya sertifikasi halal masing-masing negara, usaha kecil dan menengah, serta ekonomi digital,” ungkap Djatmiko.

Masih dalam bab yang sama, turut diatur kerja sama pengembangan sektor ekonomi Islam yang mencakup bahan mentah, makanan dan minuman, obat-obatan dan kosmetik, modest fashion, pariwisata, media dan rekreasi, serta pembiayaan Islami (Islamic finance).

Berdasarkan analisis Cost Benefit dan Prognosa IUAE–CEPA, dalam sepuluh tahun sejak Entry Into Force (EIF), ekspor Indonesia ke UEA diproyeksikan meningkat sebesar USD 844,4 juta atau meningkat 53,90persen.

Selain itu, impor Indonesia dari UEA juga diproyeksikan meningkat sebesar 307,3 juta atau sekitar 18,26 persen.

Hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi defisit perdagangan dengan UEA. Setelah ditandatangani, proses lebih lanjut adalah ratifikasi atau pengesahan IUAE–CEPA yang akan dilakukan bersama oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesa (DPR RI).

Sebelum akhirnya nanti dapat berlaku dan dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha kedua negara.

Sekilas Perdagangan Kedua Pihak
Total perdagangan Indonesia–UEA pada 2021 mencapai USD4,0 miliar atau meningkat 37,88 persen dibandingkan 2020 yang sebesar USD 2,9 miliar.

Meskipun sempat turun pada 2019–2020, di tengah pandemi Covid-19 ini nilai perdagangan bilateral kembali naik signifikan.

Pada 2021, ekspor Indonesia ke UEA tercatat sebesar USD1,9 miliar atau meningkat 52,15 persen dibandingkan ekspor 2020 yang sebesar USD1,2 miliar.

Tren kenaikan ekspor Indonesia ke UEA selama 2017—2021 adalah 1,44 persen. Sementara itu, tren kenaikan total perdagangan pada periode yang sama adalah 0,44 persen.

Komoditas ekspor utama Indonesia ke UEA yaitu barang perhiasan dan bagiannya, minyak sawit dan turunannya, kendaraan bermotor, apparatus (peralatan) elektronik untuk telepon seluler, dan apparatus penerimaan untuk televisi.

Sementara itu, impor Indonesia dari UEA pada 2021 tercatat sebesar USD 2,1 miliar atau meningkat 27,33 persen dibandingkan impor pada 2020 yang sebesar USD 1,7juta.

Komoditas impor utama Indonesia dari UEA yaitu produk setengah jadi dari besi atau baja, alumunium tidak ditempa, emas, sulfur, dan polimer propilena.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *