simple hit counter
Brantas

Wali Kota Mojokerto Dorong Koperasi Syariah Sesuai Prinsip Syariah

×

Wali Kota Mojokerto Dorong Koperasi Syariah Sesuai Prinsip Syariah

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat membuka pelatihan akuntansi syariah bagi koperasi di Rumah Makan Jimbaran, Bypass Mojokerto, Selasa (26/10)./ Foto: Susan
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat membuka pelatihan akuntansi syariah bagi koperasi di Rumah Makan Jimbaran, Bypass Mojokerto, Selasa (26/10)./ Foto: Susan

PORTALSURABAYA.COM – Koperasi Syariah di Kota Mojokerto dinilai masih belum sepenuhnya menjalankan prinsip syariah. Koperasi tersebut justru sebaliknya menganut prinsip konvensional tanpa mengedepankan akuntansi syariah.

Hal itu menjadi sorotan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat membuka kegiatan pelatihan akuntansi syariah bagi koperasi di Rumah Makan Jimbaran, Bypass Mojokerto, Selasa (26/10/2021).

Wali Kota yang akrab dipanggil Ning Ita mengatakan di Kota Mojokerto terdapat 12 koperasi yang berbasis syariah. Namun sebagian besar masih menerapkan pengelolaan secara konvensional.

“Label syariah ini belum sepenuhnya diterapkan, sehingga dalam menjalankan aktivitas koperasinya masih setengah syariah dan setengah konvensional,” jelasnya.

Padahal, lanjut Ning ita, keberadaan koperasi syariah ini punya segmentasi khusus. Karena tidak semua masyarakat mau mengakses lembaga keuangan yang bersifat konvensional.

“Ada sebagian yang menghindari riba. Nah ini kesempatan bagi koperasi syariah untuk merangkul mereka. Tapi syaratnya prinsip ekonomi syariah harus ditegakkan, sehingga mereka tetap percaya untuk menjadi anggota di koperasi tersebut,”
ungkapnya.

Masih kata Ning Ita, peran koperasi mengambil posisi penting dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat saat pandemi COVID-19. Karena sebagai soko guru perekonomian, koperasi mengedepankan asas kekeluargaan.

“Soko guru ini ibaratnya adalah cagak, yang bisa menopang agar tetap berdiri tegak. Saat pandemi, koperasi ini bisa menjadi solusi pengungkit roda ekonomi. Dengan prinsip kebersamaan untuk kemakmuran seluruh anggotanya,” cetusnya.

Ia juga meminta koperasi syariah memberi kelonggaran atau relaksasi kepada anggotanya saat pandemi. Karena ia menyadari, ada banyak iuran anggota yang macet dan tidak bisa jalan akibat pukulan pandemi.

“Sejak tahun 2020 kemarin, pemkot juga telah melakukan restrukturisasi kredit perbankan berupa relaksasi dan kita juga memberikan pembebasan retribusi bagi pelaku UMKM agar semua bisa jalan tanpa terbebani,” tuturnya.

Terpisah, Kabid Koperasi Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Helmi dalam laporannya mengatakan pelatihan ini dalam rangka peningkatan pemahaman dan pengetahuan perkoperasian serta kapasitas dan kompetensi SDM Koperasi.

“Pelatihan dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 25 hingga 28 Oktober 2021. Dan diikuti 40 peserta dari unsur koperasi yang berbasis syariah. Yakni 12 KPPS, 2 LKMS dan 2 kopersi konvensional yang mempunyai minat menjadi syariah,” jelasnya.

Pelatihan akuntansi syariah bagi koperasi ini, lanjut Helmi, bertujuan untuk memberikan bekal ilmu dan pengetahuan khusunya dalam hal penerapan pengelolaan koperasi berbasis syariah.

“Ini upaya kita untuk mendorong gerakan koperasi berbasis syariah agar kedepannya benar-benar mengelola koperasi dengan prinsip-prinsip syariah,” pungkasnya.* (Susan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *