simple hit counter
Pantura

Sengketa Informasi, Avicenna Menang Gugatan dari Diskominfo Gresik

×

Sengketa Informasi, Avicenna Menang Gugatan dari Diskominfo Gresik

Sebarkan artikel ini
Sidang Pembacaan Putusan Oleh Komisi Informasi Jatim, Kamis (23/9/2011).
Sidang Pembacaan Putusan Oleh Komisi Informasi Jatim, Kamis (23/9/2011).

PORTALSURABAYA.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik diperintahkan oleh Komisi Informasi (KI) Jawa Timur untuk memberikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) usai digugat salah satu Organisasi Masyarakat Sipil yang berbasis di Gresik, Avicenna For Good Government and Public Policy.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim KI yang diketuai A Nur Aminuddin dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan secara daring.

Disampaikan Aminuddin, dengan beberapa pertimbangan, Majelis Hakim KI memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Mengabulkan permohonan pemohon (Avicenna) untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada termohon (Diskominfo) untuk memberikan dokumen yang dimohon dalam bentuk hard copy kepada pemohon selambatnya10 hari kerja usai putusan inkrah,” tutur Aminudin membacakan amar putusan, Kamis (23/9/2021).

Dalam pembacaan putusan itu terungkap bila sebenarnya ringkasan DPA sudah tersedia di website pemkab Gresik, namun hal itu tidak memadai dan tidak menghalangi pemohon untuk mengakses dokumen DPA secara lengkap (utuh), karena yang diminta oleh pemohon adalah dokumen DPA lengkap.

“Majelis hakim memandang bahwa apa yang dilakukan pemohon merupakan bagian dari partisipasi masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan,” kata Aminudin.

Sementara perwakilan dari Diskominfo Gresik, Munif yang merupakan Kepala Seksi penyebarluasan informasi tidak memberikan komentar apapun terkait putusan KI Jatim tersebut, baik menerima maupun keberatan atas putusan.

Sekretaris Diskominfo, Muhammad Hari Syawaludin menuturkan, langkah lebih lanjut untuk merespon putusan itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.

“Karena Kuasa jawab ada di Bagian Hukum Setda,” ujarnya.

Disisi lain, Direktur Avicenna Ali Syibro menyebut bila putusan itu membuktikan bahwa DPA bukan informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan, sehingga siapapun bisa mengakses dokumen tersebut.

“Bagaimanapun anggaran APBD itu uang rakyat, nah dalam DPA itu ada rincian item-item beserta harga-harga apa yang mau dibelanjakan pemerintah memakai uang rakyat, sehingga dengan dibukanya DPA secara lengkap masyarakat bisa turut serta mengawasi badan publik dan jalannya pemerintahan,” paparnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *