simple hit counter
Hukrim

Sempat Buang Sabu, Arek Wonokusumo Ditangkap Polsek Rungkut Surabaya

×

Sempat Buang Sabu, Arek Wonokusumo Ditangkap Polsek Rungkut Surabaya

Sebarkan artikel ini
Sulaiman (33) warga Jalan Wonokusumo Jaya Gang XIII Kecamatan Semampir, Surabaya ditangkap tim anti bandit Polsek Rungkut, Senin (13/9/2021).
Sulaiman (33) warga Jalan Wonokusumo Jaya Gang XIII Kecamatan Semampir, Surabaya ditangkap tim anti bandit Polsek Rungkut, Senin (13/9/2021).

PORTALSURABAYA.COM – Kedapatan menyimpan satu poket sabu-sabu seberat 0,33 gram, Sulaiman (33) warga Jalan Wonokusumo Jaya Gang XIII Kecamatan Semampir, Surabaya ditangkap tim anti bandit Polsek Rungkut, Senin (13/9/2021).

Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto mengatakan saat hendak ditangkap di Jalan Wonokusumo, tersangka (Sulaiman) mencoba mengelabui petugas kepolisian yang melakukan penggeledahan dengan membuang barang bukti sabu yang sempat digenggam di tangan kirinya.

Bahkan, upaya itu sempat membuat polisi nyaris percaya dengan bantahan tersangka.

“Ketika ditangkap dan digeledah, tersangka mengelak karena barang bukti tidak ada ditangannya,” ujar Djoko.

Ia melanjutkan beruntung salah satu anggota di lokasi melihat upaya tersangka membuang barang bukti tersebut.

“Kami temukan di dekat trotoar lokasi kami melakukan penangkapan. Pada akhirnya, tersangka (Sulaiman) ini pun mengakui perbuatannya,” jelas Djoko.

Djoko menambahkan modus-modus seperti itu merupakan cara para pengedar hingga budak sabu untuk mengantisipasi ditangkap petugas. Selain menggenggam, para pelaku juga menyimpan di kantong kecil celana.

“Rata-rata digenggam di tangan kiri kalau mereka mengendarai motor seorang diri. Kalau berdua biasanya di kantong kecil celana jins. Kalau di bungkus rokok itu untuk menaruh ranjau,” ungkapnya.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1, dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun hingga 12 tahun.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *