simple hit counter
Gresik

Sebulan, Satpol PP Gresik Tertib dan Amankan 300 Reklame Tak Berijin

×

Sebulan, Satpol PP Gresik Tertib dan Amankan 300 Reklame Tak Berijin

Sebarkan artikel ini
Anggota Satpol PP Gresik sedang menertibkan sebuah baliho di jalan Mayjen Sungkono yang tidak mempunyai ijin, Selasa (12/10/2021)./ Foto: Bram
Anggota Satpol PP Gresik sedang menertibkan sebuah baliho di jalan Mayjen Sungkono yang tidak mempunyai ijin, Selasa (12/10/2021)./ Foto: Bram

PORTALSURABAYA.COM – Razia penertiban reklame seperti baliho, banner dan spanduk maupun panflet yang tidak memiliki ijin terus di lakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik. Dalam satu bulan sudah ada 300 bermacam reklame yang sudah diamankan.

Plt Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto melalui Kasi Trantibum Suliyono menjelaskan razia dilakukan setiap hari, khususnya untuk reklame seperti baliho, spanduk, banner dan panflet yang tak berijin. Juga kehadirannya tidak sedap dipandang mata.

“Dalam penertiban ini ada 17 banner, baliho dan spanduk dan yang diamankan di kantor. Karena masih belum mempunyai ijin untuk pemasangan spanduk tersebut di sepanjang Jalan Mayjen Sungkono Kecamatan Kebomas,” ujar Suliyono, Rabu (13/10/2021).

Ia kemudian menghimbau kepada masyarakat agar tidak memaku baliho dan spanduk di pohon sebab bisa merusak keindahan serta tidak sedap dipandang.

Juga melanggar UU RI no 32 thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Perda.

Pihaknya juga menghimbau kepada pemilik reklame, banner, baliho dan spanduk berijin yang diamankan agar mengambil spanduknya di kantor Satpol PP.

“Jangan memaku spanduk, baliho dan lain-lain di pohon karena melanggar UU dan melanggar Perda. Untuk spanduk yang mempunyai ijin dan diamakan akan kami kembalikan dan yang tidak mempunyai ijin bisa mengurus terlebih dulu kemudian baru dikembalikan,” ucap Suliyono.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) penegakan peraturan perundang – undangan Daerah Satpol PP Gresik, Mulyono menjelaskan, dalam satu bulan kemarin untuk spanduk yang diamankan di kantor sudah ada 300 lebih. Karena setiap hari menertibkan kurang lebih 20 spanduk.

Sedangkan untuk sanksi bagi pemilik spanduk dan reklame yang tidak mempunyai ijin akan diberikan pembinaan, juga diberi pengertian agar segera mengurus ijinnya.

“Kami memanggil pemilik spanduk atau reklame yang tidak mempunyai ijin, kemudian diberi pembinaan dan sekaligus diberi pengarahan untuk segera mengurus ijin. Lalu memberikan himbauan kepada para pemilik reklame untuk tidak di pasang di pohon, juga memberi tahu agar di tempat yang sudah dianjurkan,” ungkapnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *