simple hit counter
Pantura

Rencana Penertiban Bangunan Telaga Ngipik Gresik, Jamal: Kami Membayar 17 Juta

×

Rencana Penertiban Bangunan Telaga Ngipik Gresik, Jamal: Kami Membayar 17 Juta

Sebarkan artikel ini
Pedagang di Telaga Ngipik Gresik membeber spanduk protes rencana pembongkaran stand, Senin (16/8/2021).
Pedagang di Telaga Ngipik Gresik membeber spanduk protes rencana pembongkaran stand, Senin (16/8/2021).

PORTALSURABAYA.COM – Adanya rencana penertiban bangunan di kawasan Telaga Ngipik, Kecamatan Kebomas, Gresik menuai protes dari Paguyuban Forum Komunitas Usaha Mikro (FKUM) Telaga Ngipik. Mereka menilai bisa menempati bangunan tersebut melalui proses kontrak secara resmi selama 20 tahun dengan sistem sewa pakai.

Bentuk protes mereka lakukan dengan berjajar dan membeber spanduk bertuliskan “Kami Bukan Penghuni Ilegal Tapi Penghuni Legal”. Terdapat puluhan stand warung kopi (Warkop) dan pedagang lain yang berdiri di atas lahan milik PT Semen Indonesia itu.

Ketua Paguyuban Forum Komunitas Usaha Mikro (FKUM) Telaga Ngipik, Jamal mengatakan, para pedagang dulunya telah membayar sejumlah uang untuk menempati lahan itu dengan sistem sewa pakai atau hak guna pakai masa kontrak selama 20 tahun.

“Melalui anak perusahaan PT. SWABINA GATRA sebagai pengelola wisata telaga ngipik, dan CV. KMP selaku pemegang kuasa membangun STAN tahun 2002, terjadilah kesepakatan didepan notaris disaksikan PT. Semen Gresik selaku komisaris BUMN yang sah, dengan masa kontrak 20 tahun, lima tahun dikelola CV. KMP 15 tahun oleh PT. SWABINA GATRA,” ungkapnya, Senin (16/8).

Bahkan saat itu, kata dia, para pedagang membayar 17 juta untuk bisa menempati masing-masing stand, total keseluruhan ada 51 stand yang terjual saat itu. Penjualan seluruh lahan berlandaskan perjanjian 2002.

“Berlandaskan perjanjian 2002, semua stand terjual dengan harga 17 juta perjanjian terlampir sebanyak 51 stand,” ucapnya.

Mengenai desas-desus terkait dugaan praktek prostitusi di kawasan tersebut, Jamal menegaskan bahwa segala apapun jika ada oknum penghuni stand telaga ngipik yang melanggar ketentuan menjadi wewenang petugas Satpol PP untuk menindak. Namun, bukan berarti keseluruhan harus dibongkar.

“Kalaupun ada pelanggaran itu hanya oknum, acuannya Perda 2004 poin 25 penertiban itu semua wewenang dari Satpol PP sebagai petugas penertiban terhadap pelanggaran Perda 2004, bukan seluruhnya oleh PT SMI malah mau dibongkar,” tandasnya.

Berdasarkan hasil itu, pihaknya pun meminta agar kesepakatan sewa lahan hingga 2022 tetap dilanjutkan. Pria berkelahiran Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut bahkan menyatakan siap menjalin kontrak selanjutnya jika PT. SEMEN INDONESIA sebagai pemilik lahan yang sah.

“Harapan dari penghuni stand telaga ngipik untuk menghidupkan usahanya kembali yang terbengkalai selama 10 tahun dibangunlah stand-stand yang sudah roboh, beberapa direnofasi, tapi kami sadar tidak ada niatan untuk menguasai lahan PT. SEMEN INDONESIA, sadar dengan kesepakatan berakhir 2022, dan dengan harapan kami tetap bisa sewa pakai untuk selanjutnya,” terangnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Abu Hasan melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegak Aturan Daerah (Gakda), Fransiska Dyah menyatakan, kewenangan penertiban sepenuhnya tergantung pada pemilik lahan.

“Penertiban tergantung pemilik lahan, kita sudah koordinasi tetapi kita sifatnya pelaksana pengamanan saja bersama TNI-Polri,” tutupnya.

Sebelumnya, PT Semen Indonesia melalui PT Sinergi Mitra Investama (SMI) telah mengeluarkan Surat Peringatan Kedua (SP 2) Nomor 514/HM.00/SMI/08.2021 perihal pengosongan atau pembongkaran bangunan di area Telaga Ngipik. Perusahaan pelat merah itu menegaskan tidak pernah memberikan izin atau adanya penjanjian penggunaan lahan yang berada di Jalan Fatimah Binti Maimun, Kebomas Gresik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *