simple hit counter
Ekbis

Pemerintah Jamin Ketersediaan Beras Selama 2021 Melalui Optimalisasi Penyerapan Hasil Produksi Dalam Negeri

×

Pemerintah Jamin Ketersediaan Beras Selama 2021 Melalui Optimalisasi Penyerapan Hasil Produksi Dalam Negeri

Sebarkan artikel ini
Menteri Perdagangan 3 - Pemerintah Jamin Ketersediaan Beras Selama 2021 Melalui Optimalisasi Penyerapan Hasil Produksi Dalam Negeri
Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Foto: Humas Kemendag RI

PORTALSURABAYA.COM – Sepanjang 2021, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) menjamin ketersediaan kebutuhan beras nasional melalui serapan Bulog untuk gabah dan beras petani.

Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan, menyatakan bahwa izin impor beras umum terakhir kali diterbitkan adalah pada 2018, untuk keperluan cadangan beras pemerintah.

Di 2019, 2020 dan 2021, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan tidak menerbitkan izin impor beras untuk keperluan umum.

“Izin yang kita terbitkan selama tahun 2019, 2020 dan 2021 relatif sangat kecil dan hanya untuk keperluan khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri antara lain beras khusus untuk keperluan hotel, restoran, kafe (horeka), dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia, seperti Basmati, Japonica, Hom Mali, beras khusus untuk keperluan penderita diabetes seperti beras kukus, dan beras pecah 100% untuk keperluan bahan baku industri,” ujar Muhammad Lutfi.

Menurut Mendag, Pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras nasional untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama di saat pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan, dengan selalu memberikan perlindungan bagi petani dan penyerapan hasil produksi dalam negeri.

Selain itu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan akan selalu berupaya untuk menjaga stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH), terutama saat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru.

“Untuk itu, Kementerian Perdagangan akan selalu berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perberasan dalam menjamin ketersedian dan stabilisasi harga,” tutup Mendag.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *