simple hit counter
Pantura

Langgar Beberapa Aturan, Puluhan Dump Truk Terjaring Razia di Gresik

×

Langgar Beberapa Aturan, Puluhan Dump Truk Terjaring Razia di Gresik

Sebarkan artikel ini
Puluhan dump truk terjaring razia petugas gabungan Dishub Gresik, Satlantas dan Denpom di Jalan Raya Bungah, Rabu (28/7/2021).
Puluhan dump truk terjaring razia petugas gabungan Dishub Gresik, Satlantas dan Denpom di Jalan Raya Bungah, Rabu (28/7/2021).

PORTALSURABAYA.COM – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik dan Denpom Gresik menggelar operasi di Jalan Raya Deandles, Kecamatan Bungah, Gresik, Rabu (28/7/2021) dengan sasaran mobil jenis dump truk bermuatan tanah galian tambang atau galian C yang melintasi jalan nasional itu.

Dari hasil razia itu, ada 28 dump truk terjaring disebabkan telah melanggar sejumlah aturan yang berlaku, seperti tata cara muatan dengan tidak menutup bak, melanggar jam operasional mulai 05.00 – 08.00 WIB dan Sore pukul 15.00 – 18.00 WIB.

Tidak hanya itu, dari hasil razia itu juga didapati sebagian sopir dump truk ada yang tidak membawa surat-surat kendaraan seperti SIM/STNK maupun surat uji KIR yang sudah kadaluarsa.

“Yang melanggar ada sekitar 28 truk, untuk pelanggaran diantaranya tata cara pemuatan atau muatan galian C tidak ditutup terpal, pelanggaran larangan jam operasional yaitu dilarang melakukan operasi untuk pagi mulai 05.00 – 08.00wib & sore pukul 15.00 – 18.00wib, Kelengkapan kendaraan sopir tidak membawa sim/stnk maupun uji kir kadaluarsa,” terang Kabid Angkutan Dishub Gresik, Muhammad Amri.

Selain itu, Amri menjelaskan para pengemudi yang melanggar aturan kemudian mendapat sangsi pelanggaran sesuai undang-undang yang berlaku. Tindakan tegas ini dilakukan agar ada efek jera bagi para pelanggar demi penertiban arus jalan raya agar tidak mengganggu mobilitas warga.

“Razia gabungan tersebut digelar sejak pukul 15.00 WIB hingga 18.00 sore. Para pengemudi yang melanggar ada yang ditilang, ada yang diberi himbauan untuk mengingatkan kembali tentang aturan larangan jam operasi sesuai kesepakatan bersama terkait jam larangan operasi juga tata cara pemuatan barang,” terangnya.

Selanjutnya, pihaknya tidak hanya menilang para pengendara, petugas juga akan mengirimkan surat kepada para pemilik kendaraan agar benar-benar mentaati aturan yang berlaku.

“Kita akan tindaklanjuti dengan bersurat ke masing-masing perusahaan kendaraan barang agar mentaati aturan kendaraan angktutan barang yang berlaku,” pungkas Amri.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *