simple hit counter
Brantas

Fantastis! Proyek Gedung SMPN Mojokerto Telan Anggaran Rp. 12,5 Miliar

×

Fantastis! Proyek Gedung SMPN Mojokerto Telan Anggaran Rp. 12,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pembangunan gedung SMPN 2 Puri yang saat ini sedang dikebut oleh pihak kontraktor, Jumat (8/10/2021)./ Foto: Susan
Pembangunan gedung SMPN 2 Puri yang saat ini sedang dikebut oleh pihak kontraktor, Jumat (8/10/2021)./ Foto: Susan

PORTALSURABAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Mojokerto gelontor pundi APBD 2021 senilai Rp. 12,5 miliar untuk pembangunan dua gedung SMPN. Mega proyek di Kecamatan Kemlagi dan Puri ini ditargetkan rampung bulan Desember nanti.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Zainul Arif mengatakan anggaran puluhan milyar tersebut untuk pembangunan gedung SMPN 2 Kemlagi dan SMPN 2 Puri. Dan saat ini pelaksanaannya terus dikebut, mengingat jadwal pembangunan harus rampung pada bulan Desember 2021.

“Alhamdulillah sudah berjalan sesuai tahapan, artinya tidak sampai ada kendala yang berlebihan,” ungkapnya.

Masih kata Zainul, dana sebesar 12,5 M. masing-masing untuk pembangunan SMPN 2 Kemlagi sebesar Rp. 4,5 miliar dan Rp. 8 miliar untuk SMPN 2 Puri.

“Anggaran tersebut diperuntukkan mulai dari pengurukan sampai pembangunan ruang kelas dan ruang guru,” terangnya.

Dia menjelaskan, proses pengerjaan dua gedung baru SMPN di Kabupaten Mojokarto ini sempat terkendala tanah di bagian depan lokasi sekolah di SMPN 2 Kemlagi yang memiliki luas 2 hektar ketika dibor tak mengeluarkan air.

Sementara air diperlukan untuk proses pembangunan, maupun kebutuhan di lingkungan sekolah ke depannya.

“Kenyataan dititik tertentu kita bor emang ada keterbatasan air. Tetapi disebelah timur sekolah bagian belakang itu luar biasa sumbernya juga besar. Rencana nanti untuk kamar mandi diambilkan dari belakang. Sehingga sudah tidak ada masalah dengan air,” katanya, Jumat (8/10/2021).

Sementara pembangunan SMPN 2 Puri di Desa Brayung Puri, Kecamatan Puri di lahan seluas 1,5 hektare hingga kini terus berjalan hingga nanti 10 Desember 2021.

Sebab akan ada pinalti bagi kontraktor yang tak mampu menyelesaikan dalam batas waktu yang sudah ditentukan.

Bahkan, nantinya jika pengerjaan mengalami kemunduran lebih dari masa waktu tambahan 50 hari kerja dari batas akhir pengerjaan akan dilakukan pemutusan kontrak kerja, hingga blacklist.

“Alhamdulillah sudah berjalan sesuai tahapan hampir 60 persen. Kontrak di awal akhir Agustus, dan berakhir 10 Desember nanti. Kalau tidak selesai akan ada alurnya, dan pasti didenda,” pungkasnya.* (Susan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di GoogleNews PUB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *